Kadis Pendidikan Kotabaru : Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Swakelola dan Di Dampingi Kasi Datun Kejari

Reported By Pimred Borneo Pos 07 Okt 2024, 14:24:00 WIB Kotabaru
Kadis Pendidikan Kotabaru : Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Swakelola dan Di Dampingi Kasi Datun Kejari

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru dan Proyek SDN Peramasan 2x9




Borneopos.comKotabaru - "Proyek yang ada di SDN Peramasan 2x9 itu adalah proyek dari Kementrian Pendidikan, sumber pembiayaan dari dana alokasi khusus (DAK) jadi sifatnya swakelola" ujar Selamat Riyadi kepada borneopos.com saat dijumpai di kantornya, Senin (7/10/24).


Baca Lainnya :

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi saat berbincang dengan wartawan, Senin (7/10/202) di Kantronya menanggapi sorotan masyarakat terhadap kegiatan di SDN Peramasan 2x9 yang dipecah-pecah jadi 5 kegiatan.


Selanjutnya, Selamat Riyadi menegaskan bahwa untuk pembangunan/konstuksi yang dibiayai oleh DAK itu sifatnya swakelola, artinya pelaksananya adalah kepala sekolah beserta tim. 




Kelapa sekolah misalnya dia tidak mampu mengerjakan pekerjaan tersebut maka dia bisa mencari mitra.Proyek di SDN Peramasan 2x9 ini juga di dampingi oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan sudah melalui beberapa kali pertemuan.


"Jadi walaupun ada beberapa kegiatan, ini sifatnya swakelola, jadi tanpa lelang dan tanpa tender," terang Selamat.


Lebih rinci Selamat menguraikan bahwa sistem pembayaran proyek swakelola ini ada 3 tahap, yaitu Juni, Oktober dan November 2024, tapi di review duku oleh inspektorat.


Untuk mengeluarkan tahap pertama, lanjut Selamat lagi, itu review hasil pekerjaan tahun lalu, kemudian untuk tahap kedua, di bulan oktober ini adalah review dari hasil pekerjaan tahap pertama sesuai dengan capaiannya, sedangkan untuk tahap ketiga bulan november adalah melanjutkan dari tahap kedua.




Saat disinggung mengenai konsultan pengawas Selamat menjelaskan bahwa dalam proyek yang sifatnya swakelola tidak ada namanya konsultan pengawas yang ada adalah pendamping tehnis, itu orang pribadi, memang aslinya dia konsultan juga.


"Pendamping tehnis (fasilitator tehnis) itu kegiatannya mulai dari proses perencanaan sampai proses pengawasan, dan itu ada orang-orangnya, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Bidang Sarpras Sekolah Dasar (SD)," ucapnya.


Lebih jauh, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru ini menjelaskan bahwa penunjukan Pendamping tehnis (fasilitator tehnis) adalah dari Dinas.


Mengakhiri penjelasannya, saat ditanya soal alasan pemecahan proyek-proyek tersebut jadi 5 pekerjaan dalam saru lokasi, Selamat kembali menegaskan bahwa ini kegiatan ini sifatnya swakelola, jadi tanpa tender dan lelang.


"Walaupun dalam satu sekolah ada 1000 pekerjaan, karena sumber pembiayaan menggunakan dana DAK maka sifatnya swakelola, untuk di Kabupaten Kotabaru, dari beberapa tahun ini semuanya dana DAK sifatnya swakelola, jadi kegiatannya diserahkan kepada kepala sekolah, dan semua kegiatan swakelaola ini sudah ditetapkan oleh Kemendikbud," tutupnya. (red)



















Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment