- Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikejar, Bupati Optimis Kotabaru Dapatkan Prioritas
- Ketua TP. PKK dan Sekda Kotabaru Hadiri Pelantikan Dekranasda Provinsi Kal-Sel
- Soal Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Kata Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru!
- Dinkes Kotabaru Kaji Tiru ke Banjarbaru, Belajar Soal Percepatan BLUD di Puskesmas
- Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan
- 178 Jemaah Haji Kotabaru Akan Terbang Pada 25 Mei 2025 dan Laksanakan Ibadah Selama 42 Hari
- Pemkab Kotabaru Studi Tiru Soal Pengelolaan Aset Daerah ke Inspektorat DKI Jakarta
- BPSDM Sumut Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Dan II 2025 di Samosir
- Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Semayap Senilai Rp. 1,3 Milyar, Dibangun Dengan Swakelola
- Sindikat Pengoplos Pupuk Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel, 11 Pekerja Ditangkap
Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu Di Mekarpura, 12 Paket Barang Haram Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kotabaru
Borneopos.com, Kotabaru, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menangkap seorang pria di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Lainnya :
- Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kotabaru Berhasil di Gagalkan Polisi0
- Kaposyan, Ipda Yoga : Penumpang Ferry Stagen Kotabaru di H+1 Lebaran Landai0
Pelaku yang diamankan berinisial RA (29 tahun), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
Barang Bukti yang disita diantaranya:
- 12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram)
- 1 timbangan digital
- 1 handphone Infinix
- 1 motor Yamaha Force 1
- Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini di turunkan, Jumat (25/4/2025), barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/*)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
Berita Hukum & Kriminal
