- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
- Ketum dan Sekjen SMSI Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber Profesional dan Berkesinambungan
Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna tentang Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Kamis (17/4/2025).
Baca Lainnya :
- Bupati Rusli Datangi Kementrian PUPR Dorong Usulan Revitalisasi Pasar Kotabaru0
- Bupati Rusli Tandatangani MoU dengan PT Digital Gasing Edukasi Guna Tingkatkan Kualitas Pendidikan0
Samosir, Borneopos.com - Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD, dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, dihadiri Bupati Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, diawali Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan diakhiri Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya.
Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengapresiasi seluruh anggota DPRD penghargaan yang setinggi nya atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.
"Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan", ujar Bupati Vandiko.
Secara singkat, Vandiko menyampaikan materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 (sepuluh) indikator kinerja dari total 45 (empat puluh lima) indikator kinerja. selain itu telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah.
"Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah", terang Bupati.
Selanjutnya, pada Ranperda Kabupaten Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya telah dibahas secara detil dan mendalam sehingga menghasilkan pokok-pokok muatan materi dan bersifat operasional yang artinya subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat dipetakan secara deliniatif dan memuat pedoman identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat.
Curahan pemikiran selama pembahasan telah menghasilkan model pengaturan secara hibrid, dimana selain mengatur pokok-pokok pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ranperda ini juga bersifat operasional yakni pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat yang dipetakan secara deliniatif sehingga dapat bersifat operasional dan menjadi role model dalam menerbitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Samosir kedepan.
"Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat", tambahnya.
Terakhir, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh mulai dari tahap pembahasan sampai pelaksanaan sidang paripurna ini.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir yang kita cintai ini. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan menyertai seluruh upaya kita untuk mewujudkan Kabupaten Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Tahun 2045", tutupnya. (ril/jnr)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR
