- Polri Endus Aliran Dana 132 Situs Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan
- KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Hukum Lantaran Mantan Pedangdut
- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
OPINI | PSU dengan KPU yang Cacat

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Putusan MK memberi angin segar perbaikan demokrasi. Pilkada yang semula diselenggarakan secara “abal-abal”, terpaksa harus diulang. Kolom kosong dihadirkan sebagai alternatif bagi warga untuk memilih.
Baca Lainnya :
- RDP Pedagang Pasar Wadai ke Dewan Buahkan Hasil,Pedagang: Terima Kasih DPRD Kotabaru dan Disparpora0
- Polsek Simanindo Cegah Tindakan Pengancaman dan Damaikan Pihak Bersengketa0
Menjadi persoalan, ketika penyelenggara PSU adalah pihak yang sama dengan Pilkada sebelumnya. Diselenggarakan oleh KPU yang “cacat”. Cacat dalam pengertian, integritas sebagai modal dasar penyelenggaraan Pilkada, dipertanyakan bahkan diragukan. Nasibnya masih menunggu hasil sidang etik DKPP. Apapun hasil DKPP, keputusan PSU sudah menegaskan penyelenggara tidak kredibel dan tidak layak menyelenggara Pilkada.
Sayangnya putusan MK tidak menyinggung soal penyelenggara, hanya memerintahkan dilakukan PSU di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Mestinya ada sanksi, sebab tindakannya bukan saja telah menghilangkan hak pilih warga, tapi juga merugikan keuangan negara dan daerah. Bahkan merugikan waktu, tenaga, dan dana dari warga yang lebih luas, termasuk merugikan negara akibat proses persidangan yang panjang dalam menentukan keadilan.
Mahkota tertinggi penyelenggara adalah kepercayaan publik. Lahir dari integritas dan komitmen tinggi dalam menegakkan prinsif demokrasi. Pada saat kepercayaan sudah tidak ada lagi, mungkinkah mampu menyelenggarakan PSU? Mungkinkah berdiri dengan kepala tegak, tanda kehormatan?
Idealnya seluruh penyelenggara diganti, termasuk penyelenggara tingkat provinsi. Termasuk Bawaslu kota dan provinsi. Semua tanggung renteng atas hilangnya hak pilih warga dari Pilkada yang memalukan tersebut.
Mestinya penyelenggaraaan PSU dilakukan oleh petugas yang baru, atau diambil alih oleh satu kepanitiaan yang lebih terpercaya. Bahkan memberhentikan seluruh penyelenggara, merupakan keputusan ringan, bila dilihat dari kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Namun apa daya, sebab penyelenggaraan PSU masih pihak yang sama, maka tidak ada cara, kecuali melakukan pengawasan seketat mungkin. Dilakukan oleh warga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media massa dan seluruh elemen warga. Sehingga tidak dimungkinkan ada sedikit pun bentuk kecurangan. Termasuk mengawasi berbagai potensi money politik, tindakan suap dan sogok terhadap penyelenggara di segala level.
Melalui PSU ini, waktunya berdemokrasi secara jujur, adil dan beritegritas, walau terpaksa diselenggarakan oleh KPU yang “cacat”. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALSEL







.jpg)





