- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Laka Lantas Fatal Berulang Terjadi di Jalan Nasional di Kotabaru, Muzakir: Median Harus Dibongkar

Keterangan Gambar : Laka Lantas fatal dijalan Nasional di Kotabaru (Sungai taib), Minggu (3/7/2025) sore, korban meninggal dunia.
Kotabaru, Borneopos.com - Lakalantas dijalan protokol di Kotabaru kembali terjadi. Kali ini lokasi kejadian berada di ruas jalan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Baca Lainnya :
- Koperasi Desa Merah Putih: Ekonomi Rakyat Bergerak, Tenaga Kerja Desa Diserap0
- Jumlah Penumpang Berangkat dari Bandara Syamsudin Noor Naik 11,25 Persen pada Juni 20250
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, seorang wanita pengendara sepeda motor metik warna merah dikabarkan meninggal di lokasi kejadian akibat bertabrakan dengan sebuah truk.
“Informasi yang saya di dapat di lokasi tadi, korban dibonceng dan hendak menyelip. Entah kenapa bisa terjatuh lalu terlindas truk,” ujar Yasir, dikutip dari Adainfo.net.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Muzakir Fachmi bersuara keras atas seringnya laka lantas fatal terjadi di ruas jalan dalam kota akibat bertambah sempitnya jalan karena adanya median.
"Saran saya, pertama median harus dibongkar," tegasnya kepada Borneopos.com, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut Muzakir menduga prosedur pemasangan median jalan tidak melalui ijin Balai Jalan Nasional dan melanggar UU Lalu Lintas.
"Kedua, kalau mau tetap mempertahankan median, maka harus segera dilakukan pelebaran badan jalan tapi konsekuensi ada ganti rugi. Namun sekali lagi harus ada koordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional," tutupnya.
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru












