Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti Dilaporkan Bang Tungku ke Kejaksaan Kotabaru

Reported By Pimred Borneo Pos 16 Okt 2025, 06:10:45 WIB Kotabaru
Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti Dilaporkan Bang Tungku ke Kejaksaan Kotabaru

Keterangan Gambar : Bang Tungku saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis PUPR Suprapti Tri Astuti ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (15/10/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - "Di Republik Indonesia ini hukum adalah Panglima, jadi kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jembatan gantung Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara," ucap bang Tungku, Ketua LSM AKGUS kepada awak media, usai menyerahkan bekas pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (15/10/2025).


Baca Lainnya :

Selanjutnya Bang Tungku menjelaskan bahwa dalam berkas aduan dilampirkan bukti-bukti dan fakta.


"Semoga ini bisa berjalan sesuai harapan kita, sejujurnya kami tidak mengancam, tapi jika nanti ini tidak berjalan, kami akan minta pertanggungjawaban Kejaksaan Tinggi Banjarmasin," ujar Bang Tungku.


Berikut kronologi yang dipaparkan LSM AKGUS dalam laporan pengaduannya ke Kejaksaan Negeri Kotabaru: 


1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara dilaksanakan oleh CV GMK berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/10/SP/BM–JBT/KALIAN/01.12/DPUPR/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan nilai kontrak  sebesar Rp6.000.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak hingga 20 Desember 2023. Pembayaran kepada penyedia telah dilakukan secara akumulatif sebesar Rp1.933.136.469,00, dengan pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor 000817/SP2D/LS/DPUPR/2023 tanggal 22 Desember 2023. 


2. LSM AKGUS menduga Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti melakukan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan penjelasan berikut ini :  


a. Pelanggaran Teknis Konstruksi 


Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa Jembatan Gantung Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara dalam kondisi mangkrak dengan sejumlah penyimpangan teknis dan administratif, antara lain: 


Kualitas konstruksi jalan penghubung jembatan rendah, ditunjukkan oleh permukaan jalan yang cepat rusak meskipun proyek belum lama dikerjakan, menandakan aspal atau timbunan tanah tidak memenuhi standar mutu. 


Sebagian besar material konstruksi seperti kabel baja, baut pengikat, plat besi, dan kayu dek masih menumpuk di lokasi proyek, tanpa pengamanan memadai, sehingga berpotensi mengalami kerusakan akibat paparan cuaca dan karat. 


Abutmen dan pondasi jembatan belum rampung dikerjakan, bahkan pada beberapa titik ditemukan bekas galian dan cetakan beton yang belum dicor sepenuhnya. 


Kabel utama belum terpasang dan tidak terdapat sistem jangkar (anchorage) permanen, mengakibatkan struktur jembatan tidak memiliki kestabilan konstruksi. 


Tidak terdapat drainase dan sistem pembuangan air di sekitar pondasi jembatan, menyebabkan genangan yang dapat memperlemah struktur beton. 


Tidak dilakukan uji mutu material konstruksi, seperti uji kuat tarik kabel baja, uji kekuatan kayu dek, dan uji kuat tekan beton abutmen. 


Pengawasan teknis tidak optimal, dibuktikan dengan tidak adanya laporan harian lapangan, catatan progres fisik, ataupun dokumentasi foto resmi dari konsultan pengawas. 


Pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan detail pada kondisi lapangan aktual, terutama pada area tebing dan bantaran sungai, yang memiliki potensi erosi tinggi namun tidak dilengkapi bronjong atau dinding penahan tanah. 


Tidak terdapat pengamanan lokasi proyek (safety barrier, pagar kerja, atau tanda bahaya), yang menunjukkan lemahnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi. 


b. Pelanggaran Tata Kelola Anggaran 


Realisasi pembayaran tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan, di mana keuangan telah terealisasi sekitar 32%, sedangkan kemajuan fisik hanya 22,76%. 


Berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan (MC) tidak didukung data pengukuran fisik yang sah, menandakan administrasi kemajuan tidak sesuai kondisi aktual. 


Keterlambatan pekerjaan selama 102 hari tidak disertai dengan pengenaan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan kontrak. 


Tidak ditemukan dokumen addendum atau perpanjangan kontrak resmi, meskipun batas waktu pelaksanaan telah terlampaui. 


Dokumentasi pengawasan dari pihak konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak lengkap, menunjukkan lemahnya sistem pengendalian intern dan monitoring proyek


c. Pengadaan Material Bermasalah 


Dugaan Pelanggaran: Perencanaan logistik dan manajemen material yang buruk. Tidak ada mitigasi risiko material sejak awal (seharusnya dipersiapkan dalam Rencana Mutu dan Jadwal Pengadaan). 


Diduga Kepala Dinas PUPR bersekongkol dengan pihak pelaksana untuk memperkaya diri melalui proses pembayaran yang tidak sesuai progres lapangan.  


4. Beberapa bagian jembatan mengalami korosi, dan kabel yang berkarat, yang menandakan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.  


5. Dinas PUPR Kotabaru sebagai pelaksana teknis dan penguasa anggaran dianggap lalai dalam mengawasi dan memastikan pemeliharaan jalan dilakukan sesuai ketentuan.


6. Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) terdapat dugaan bahwa anggaran yang telah dialokasikan tidak digunakan sesuai dengan kebutuhan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara.  


LSM AKGUS juga menyebut, ada lima dampak yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini: 


1. Kerugian Kauangan Daerah : Pembayaran Rp 6 miliar berpotensi menjadi kerugian daerah karena proyek tidak selesai dan menfaatnya tidak tercapai.


2. Potensi kecelakaan akibat kondisi jembatan gantung yang tidak aman karena kualitas infrastruktur yang buruk.  


3. Pemborosan anggaran negara karena proyek yang seharusnya bertahan lama justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat. 


4. Kelalaian Dinas PUPR Kotabaru dalam pengawasan menyebabkan proyek berjalan tanpa adanya pemantauan ketat terhadap kualitas dan pemeloharaan jalan yang sudah dibangun. 


5. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah karena adanya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum. (red)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment