- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
DPRD Akan Gelar RDP Dengan Aliansi SERBUSAKA Terkait UMK dan UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : (ilustrasi)
Kotabaru, Borneopos.com -- DPRD Kabupaten Kotabaru akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) di gedung DPRD Kotabaru terkait UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2025 serta tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit, Senin (16/12/2024) pada jam 14.00 wita nanti.
Baca Lainnya :
- Jelang Natal, Polres Samosir Perketat Pengamanan Ibadah Minggu Di Gereja0
- TPA Sungup Kotabaru Diduga Tak Ramah Lingkungan, Open Dumping Atau Control Landfill, Ini Kata DLH0
Seperti diketahui, Aliansi SERBUSAKA terdiri dari gabungan beberapa serikat pekerja antara lain FSP Minamas, ASD, FSPPP SPSI, FSMP Pamukan, FSPM Sinarmas Kalsel, FSP-BUN, Rajawali EHP, SP. ISSI-ITP Tarjun dan SP. SMART-Tarjun.
Untuk di Ketahui, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk pekerja di suatu kabupaten/kota, berdasarkan sektor atau jenis industri tertentu. UMSK bertujuan untuk:
1. Melindungi hak-hak pekerja.
2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
3. Mengurangi kesenjangan upah.
4. Meningkatkan produktivitas kerja.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Dasar Hukum Penetapan UMSK, antara lain :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
Kriteria Penetapan penetapan UMSK
1. Inflasi.
2. Pertumbuhan ekonomi.
3. Tingkat kemahalan hidup.
4. Jumlah pekerja.
5. Sektor atau jenis industri.
Berikut beberapa manfaat UMSK :
1. Meningkatkan pendapatan pekerja.
2. Mengurangi kemiskinan.
3. Meningkatkan kualitas hidup.
4. Mendorong investasi.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Sesuai dengan ketentuan Tim Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terdiri dari:
1. Perwakilan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
2. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja
3. Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Perwakilan Organisasi Buruh (misalnya: KSPI, SPSI)
5. Perwakilan Organisasi Pengusaha (misalnya: KADIN, APINDO)
6. Perwakilan akademisi/ahli ekonomi
7. Perwakilan masyarakat
Fungsi Tim Penetapan UMSK antara lain :
1. Mengumpulkan data ekonomi dan inflasi.
2. Menganalisis data untuk menentukan UMSK.
3. Mengadakan diskusi dengan pihak terkait.
4. Menyusun proposal UMSK.
5. Mengajukan proposal kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Struktur Tim Penetapan UMSK :
1. Ketua: Gubernur/Bupati/Walikota atau perwakilan.
2. Sekretaris: Perwakilan Dinas Tenaga Kerja.
3. Anggota: Perwakilan BPS, organisasi buruh, pengusaha, akademisi dan masyarakat.
Sementara untuk batas waktu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) biasanya dilakukan pada paling lambat 30 November tahun sebelumnya untuk berlaku pada tahun berikutnya (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013) dan Gubernur/Bupati/Walikota harus menetapkan UMSK paling lambat 1 bulan setelah diterimanya usulan dari tim (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015). (red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0













