- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
DPRD Akan Gelar RDP Dengan Aliansi SERBUSAKA Terkait UMK dan UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : (ilustrasi)
Kotabaru, Borneopos.com -- DPRD Kabupaten Kotabaru akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) di gedung DPRD Kotabaru terkait UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2025 serta tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit, Senin (16/12/2024) pada jam 14.00 wita nanti.
Baca Lainnya :
- Jelang Natal, Polres Samosir Perketat Pengamanan Ibadah Minggu Di Gereja0
- TPA Sungup Kotabaru Diduga Tak Ramah Lingkungan, Open Dumping Atau Control Landfill, Ini Kata DLH0
Seperti diketahui, Aliansi SERBUSAKA terdiri dari gabungan beberapa serikat pekerja antara lain FSP Minamas, ASD, FSPPP SPSI, FSMP Pamukan, FSPM Sinarmas Kalsel, FSP-BUN, Rajawali EHP, SP. ISSI-ITP Tarjun dan SP. SMART-Tarjun.
Untuk di Ketahui, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk pekerja di suatu kabupaten/kota, berdasarkan sektor atau jenis industri tertentu. UMSK bertujuan untuk:
1. Melindungi hak-hak pekerja.
2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
3. Mengurangi kesenjangan upah.
4. Meningkatkan produktivitas kerja.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Dasar Hukum Penetapan UMSK, antara lain :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
Kriteria Penetapan penetapan UMSK
1. Inflasi.
2. Pertumbuhan ekonomi.
3. Tingkat kemahalan hidup.
4. Jumlah pekerja.
5. Sektor atau jenis industri.
Berikut beberapa manfaat UMSK :
1. Meningkatkan pendapatan pekerja.
2. Mengurangi kemiskinan.
3. Meningkatkan kualitas hidup.
4. Mendorong investasi.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Sesuai dengan ketentuan Tim Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terdiri dari:
1. Perwakilan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
2. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja
3. Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Perwakilan Organisasi Buruh (misalnya: KSPI, SPSI)
5. Perwakilan Organisasi Pengusaha (misalnya: KADIN, APINDO)
6. Perwakilan akademisi/ahli ekonomi
7. Perwakilan masyarakat
Fungsi Tim Penetapan UMSK antara lain :
1. Mengumpulkan data ekonomi dan inflasi.
2. Menganalisis data untuk menentukan UMSK.
3. Mengadakan diskusi dengan pihak terkait.
4. Menyusun proposal UMSK.
5. Mengajukan proposal kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Struktur Tim Penetapan UMSK :
1. Ketua: Gubernur/Bupati/Walikota atau perwakilan.
2. Sekretaris: Perwakilan Dinas Tenaga Kerja.
3. Anggota: Perwakilan BPS, organisasi buruh, pengusaha, akademisi dan masyarakat.
Sementara untuk batas waktu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) biasanya dilakukan pada paling lambat 30 November tahun sebelumnya untuk berlaku pada tahun berikutnya (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013) dan Gubernur/Bupati/Walikota harus menetapkan UMSK paling lambat 1 bulan setelah diterimanya usulan dari tim (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015). (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru







.jpg)





