- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Dinsos Provinsi Kalsel: Penggalangan Dana Untuk Bencana di Jalan Umum, Harus Ada Izin

Keterangan Gambar : (Istimewa)
Banjarmasin, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana untuk bencana di Sumatera yang dilakukan di jalan umum, wajib memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Sambut Agenda Rutin Akhir Tahun, DLH Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan0
- IPKD 2025 : Balangan, Tanah Laut dan HSS Jadi Daerah Terbaik di Kalsel0
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.
“Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda, Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).
Ia menerangkan, apabila kegiatan PUB hanya dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota, maka izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten/Kota setempat. Sementara itu, untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Gusnanda menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PUB secara mendasar disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan. Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.
“Untuk pengawasan administrasi, Dinas Sosial sebagai lembaga teknis memiliki kewenangan regulatif, namun dalam pelaksanaan di lapangan tentu harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama untuk menjaga ketertiban umum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa izin PUB yang diberikan kepada penyelenggara mewajibkan pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, khususnya jika dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.
Menurutnya, izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila penyelenggara ingin melakukan perpanjangan selama satu bulan, maka wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.
“Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan,” pungkas Gusnanda.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. (red/MC)
Baca Lainnya :
- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 20250
- Lamban Dimulai, Proyek Multiyears Jembatan Semayap Senilai Rp. 9,2 M di Protes Warga0




.jpg)

.jpg)




