- Iduladha 2026, Indocement Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Area Pabrik
- Jelang Idul Adha, Damkar Kalsel Siaga 24 Jam Antisipasi Kebakaran
- Putra Tanah Bumbu dan Putri Tanah Laut Juara Voli POPDA Kalsel 2026
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
- Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro
- Panen Udang Vaname Perdana Jadi Tonggak Baru Perikanan Budidaya Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Fun Run Dalam Rangka Meriahkan HUT ke-76
- Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
- LPTQ Kotabaru Luncurkan Pembinaan Talenta Qari dan Qariah, Siapkan Kafilah Berprestasi Menuju MTQ Pr
- Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru
Era Baru Pengawasan Medsos Anak, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak.
Banjarbaru, Borneopos.com - Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Ribuan Karateka Kalselteng Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII 20260
- Menteri Lingkungan Hidup Dorong Banjarbaru Perkuat Pengelolaan Sampah dan Lingkungan0
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Banjarbaru menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, melainkan memperkuat sistem perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, M. Agus Adrian, menegaskan bahwa inti dari kebijakan tersebut adalah mendorong tanggung jawab platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Fokus utama kebijakan ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan, khususnya platform digital, dalam menerapkan batas usia pengguna, sistem verifikasi umur, serta penyediaan fitur perlindungan anak.
Di tingkat daerah, Diskominfo Banjarbaru mengambil peran pada penguatan ekosistem pendukung kebijakan tersebut, terutama melalui literasi digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi kanal pengaduan publik.
“Pada dasarnya kami siap. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Diskominfo akan memperkuat program literasi digital yang menyasar pelajar, orang tua, dan tenaga pendidik. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas P3APMP2KB untuk memastikan edukasi perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, mulai dari lingkungan sekolah, forum masyarakat, hingga melalui pemanfaatan media digital resmi milik pemerintah.
Namun demikian, Agus mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan sosialisasi secara langsung.
“Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka belum bisa dilakukan secara luas. Karena itu kami akan mengoptimalkan media sosial, website pemerintah, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron,” jelasnya.
Selain itu, materi terkait perlindungan anak di ruang digital juga akan diintegrasikan ke dalam program yang telah berjalan, seperti kegiatan literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat.
Terkait pengawasan, Agus menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai PSE. Mereka diwajibkan menerapkan verifikasi usia, pembatasan fitur tertentu bagi pengguna anak, hingga menyediakan sistem pelaporan yang ramah anak.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan memperkuat edukasi serta mendorong pengawasan berbasis masyarakat.
“Keluarga dan lingkungan menjadi garda terdepan. Ini adalah pengawasan kolaboratif,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya potensi pelanggaran dalam implementasi kebijakan, seperti manipulasi usia, penggunaan akun ilegal, hingga praktik akun kedua atau second account. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan di ruang digital.
Meski demikian, regulasi telah mengantisipasi potensi tersebut dengan mewajibkan platform melakukan pengawasan aktif, termasuk menonaktifkan akun yang terbukti melanggar ketentuan.
“Pendekatan teknis saja tidak cukup. Kunci utamanya tetap pada literasi digital dan peran orang tua,” tambah Agus.
Ke depan, Diskominfo Banjarbaru akan terus memperkuat program literasi digital yang telah berjalan, termasuk melalui kegiatan sekolah seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta berbagai program pembinaan kepemudaan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, Pemkot Banjarbaru berharap terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.(red/mcbjb)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250





.jpg)
.jpg)







