Diduga Korupsi, LSM BP3K-RI Laporkan Kepala Dinas PUPR Ke Kejati Kalsel

Reported By Pimred Borneo Pos 28 Feb 2025, 05:43:35 WIB Kotabaru
Diduga Korupsi, LSM BP3K-RI Laporkan Kepala Dinas PUPR Ke Kejati Kalsel

Keterangan Gambar : Muslim (kiri), Tuti (Kanan)




Kotabaru, Borneo Pos  --  Lembaga Swadaya Msayarakat (LSM) Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) melaporkan Kepala Dinas PUPR Kab. Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT. (Tuti) atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.


Baca Lainnya :


Laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejati Kalimantan Selatan bernomor Nomor: 05/v1/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 ini juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan RI.


LSM BP3K-RI menduga adanya aroma korupsi pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.


Dalam laporan pengaduan ke Kejati Kalimantan Selatan,  LSM BP3K-RI merinci kronologi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepal Dinas PUPR Kotabaru : 


1.Kepala Dinas PUPR diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena memanipulasi data progress pekerjaan kontraktor pertama yang awalnya dari 77% menjadi 67% untuk menghindari temuan BPK. Dalam hal ini, Tindakan mengubah-ubah angka progres (77%, 67%,50%) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi, bukan kondisi rill di lapangan. Selain itu, dugaan Mark-Up anggaran karena pembayaran yang sudah dilakukan 77% namun dilaporkan 67% untuk menutupi kelebihan anggaran. 


2.Diduga kepala dinas PUPR telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya dirinya dalam proses penyelesaian pengaspalan jalan. 


Baca juga : 

https://borneopos.com/bang-tungku-ketua-lsm-akgus-di-dprd-kotabaru-kediaman-tuti-seperti-istana


3.Dinas PUPR Kotabaru melakukan penunjukan langsung kontraktor baru tanpa melalui mekanisme lelang yang sah. Dalam hal ini diduga adanya kolusi dan nepotisme karena dilakukan berdasarkan kedekatan atau relasi sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jaga.


4.Karena penunjukan langsung dilakukan oleh dinas PUPR maka diduga terjadinya penggelembungan harga dalam kontrak baru dengan kontraktor kedua yang ditunjuk langsung tanpa proses kompetitif.


5.Kualitas pekerjaan menurun: Setelah proyek dilanjutkan oleh kontraktor baru, hasil pekerjaan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis. Hal ini terbukti dari kondisi jalan yang mulai mengalami kerusakan hanya dalam waktu 2 bulan setelah selesai dibangun.


6.Beberapa bagian jalan mengalami retak, berlubang, dan aspal yang mengelupas, yang menandakan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. 


7.Dinas PUPR Kotabaru sebagai pelaksana teknis dan penguasa anggaran dianggap lalai dalam mengawasi dan memastikan pemeliharaan jalan dilakukan sesuai ketentuan.


8.Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) terdapat dugaan bahwa anggaran yang telah dialokasikan tidak digunakan sesuai dengan kebutuhan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara. 


BP3K-RI mencatat bererapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Kotabaru antara lain : 


1.Kualitas infrastruktur yang buruk mengakibatkan terancamnya keselamatan pengguna jalan akibat kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang.


2.Kerugian ekonomi bagi masyarakat karena jalan tersebut digunakan untuk distribusi barang dan aktivitas warga.


3.Potensi kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak aman.


4.Pemborosan anggaran negara karena proyek yang seharusnya bertahan lama justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat.


5.Kelalaian Dinas PUPR Kotabaru dalam pengawasan menyebabkan proyek berjalan tanpa adanya pemantauan ketat terhadap kualitas dan pemeloharaan jalan yang sudah dibangun.


6.Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah karena adanya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum.


Dalam keterangannya kepada Borneo Pos, Ketua BP3K-RI, Muslim mengatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus dugaan korupsi kepala Dinas PUPR Kotabaru hingga selesai.


"Pada bulan puasa hari ke-7 nanti, kami berencana akan akan melakukan unjuk rasa di Kejati Kalimantan Selatan," ucap Muslim, Kamis (27/2/2025) usai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotabaru bersama LSM AKGUS.


Dalam unjuk rasa damai itu, kami akan mendesak pihak Kejati Kalimantan selatan untuk melakukan beberap hal, antara lain : 


1.Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap :

-Dinas PUPR Kotabaru dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan dan pengawasan proyek pembangunan jalan ini.

-Kontraktor pertama dan kedua.

-Pihak-pihak lain yang terkait.


2.Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana proyek.


3.Mengusut aliran dana proyek dan melakukan pembekuan asset jika ditemukan indikasi kerugian negara untuk menvegah pelarian aset.


4.Melakukan audit forensik terhadap kualitas jalan, dengan menguji material yang digunakan untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.


5.Mengusut potensi suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi dalam proses penunjukan kontraktor kedua. 


Muslim mengklaim BP3K-RI memiliki bukti yang kuat diantanya foto-foto kondisi jalan sebelum dan setelah mengalami kerusakan, keterangan dari saksi-saksi di lokasi yang mengetahui permasalahan ini serta bukti lainnya yang masih dirahasiakan.(red)








Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment