- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Bupati Kotabaru Serahkan LKPD T.A 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru (kiri) saat menyerahkan LKPD T.A 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel, Kamis (27/3/2025).
Baca Lainnya :
- Suwanti Pimpin Paripurna Menyampaikan LKPJ Bupati 2024 dan RPJMD 2025-20290
- Kendalikan Inflasi, Pemkab. Kotabaru Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri0
Banjarbaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republil Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).
Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.
"Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera," harapnya.
Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik," ucapnya.
Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.
Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
- Laporan Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kini Ditangani Kejari Kotabaru, Muslim: BP3K RI Akan Kawal0












