- Mendagri: WFH untuk ASN Berlaku Mulai 1 April, Simak Jabatan dan Unit yang Tetap Berkantor
- Efisiensi BBM Imbas Perang, Pemerintah Tetapkan WFH Untuk ASN Setiap Jumat
- Sekretaris KNPI Kalsel, Andi Rustianto: Pemuda Kreatif Bukan Tren, Tapi Fondasi Masa Depan
- Pemprov Kalsel Serahkan 14 LKPD Unaudited, Ditarget Rampung dalam 60 Hari
- Sosialisasi P4GN, Sinergi Pemda dan Ormas Diperkuat
- Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik!
- Bersama Ormas, Pemprov Kalsel Tegaskan Lawan Narkoba
- Pemkab Kotabaru Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Kotabaru
- Perkuat Harmoni dan Peran Pemuda, DPRD dan Kejari Kotabaru Sosialisasikan Dua Perda Strategis
- Wujudkan Akuntabilitas dan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudit
Soal Pupuk Bersubsidi, Disdag Provinsi Kini Hanya Awasi Distributor, Sedang Penyalur di Awasi Pemda

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan,
Banjarbaru, Borneopos.com - Meskipun kewenangan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi telah resmi dicabut oleh Kementerian Perdagangan sejak Juni 2025, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan tetap memberikan dukungan demi kelancaran dan ketepatan sasaran distribusi pupuk subsidi di daerah.
Baca Lainnya :
- Pengunjuk Rasa Tuntut DPRD dan Pemkab Kotabaru Tertibkan dan Berantas Pertambangan Ilegal0
- SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Insan Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif 0
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru, tugas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas perdagangan di tingkat provinsi.
“Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” jelas Gia usai mengikuti Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Dinas Perdagangan Provinsi hanya berwenang hingga tingkat distributor, sedangkan penayalur di bawah distributor menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Tugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” tambahnya.
Meski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegas Gia.
Menurutnya, Dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.
“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada anggaran provinsi yang akan digunakan lagi untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini, sesuai dengan arahan dari pusat.
“Pengawasan kini akan lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,” ujarnya
Oleh karena itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin berharap penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani dapat tepat sasaran. (Red/MCKalsel)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250











