- Bupati M. Rusli Dukung Kementan RI Cetak 5.000 Ha Sawah di Kotabaru
- Tingkatkan SDM Pariwisata, Disparpora Gelar Rakor dan Sinkronisasi Data Ekonomi Kreatif Kotabaru 202
- Dispar Kalsel Gelar Bimtek Story Telling Destinasi Pariwisata Kalsel 2025 di Pantai Gedambaan
- Dewan Pers Bentuk Satgas Nasional! Perlindungan Wartawan dan Keluarga
- Gubernur Kalsel Kukuhkan Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Jadi Ayah dan Bunda Genre
- Perkuat Sinergitas, Pengurus DAD Kotabaru Hadiri Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman
- Bakti Sosial Polda Kalsel, Bedah Ratusan Rumah Warga di Tujuh Kabupaten
- SMKS Bebunga Estate Gelar Training Penguatan Pendidikan Inklusi dan Pembelajaran Berbasis Industri
- Komitmen Kelola Lingkungan, Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Nasional
- Bupati Kotabaru Bangga, Maratus Soleha Siswi SMKN 1 Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat
Dewan Pers Bentuk Satgas Nasional! Perlindungan Wartawan dan Keluarga

Keterangan Gambar : (Istimewa) Dok Dewan Pers.
Borneopos.com, JAKARTA - Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa (24/6/2025), di Jakarta. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan pers di Indonesia dengan lebih efektif, terstruktur, dan kolaboratif.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Kukuhkan Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Jadi Ayah dan Bunda Genre0
- Perkuat Sinergitas, Pengurus DAD Kotabaru Hadiri Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman0
Ketua Dewan Pers menyampaikan, mekanisme ini didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Tak hanya untuk wartawan, perlindungan juga diberikan kepada keluarga, orang terdekat, pihak yang memiliki hubungan perkawinan, tanggungan wartawan, serta organisasi pers.
Peluncuran ini juga ditandai dengan perubahan status Satgas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang sebelumnya bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen.
Satnaspers akan melibatkan sejumlah lembaga negara, di antaranya LPSK, Komnas Perempuan, serta lembaga lainnya yang akan bergabung.
“Selama ini perlindungan pers masih terkesan parsial. Dengan mekanisme ini, kami ingin penanganan kasus kekerasan terhadap pers menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Penyusunan mekanisme ini mendapat dukungan dari lembaga internasional International Media Support (IMS), dan melibatkan berbagai pihak melalui FGD hingga rapat konsultasi.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, teror, hingga serangan digital seperti doxing dan DDoS.
Bahkan, Maret 2025 lalu, kantor TEMPO mendapat kiriman kepala babi dan bangkai tikus usai menerbitkan artikel terkait judi online. Di akhir Mei, penulis opini di Detik juga mendapat teror usai menulis soal isu sipil dan militer.
Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024, Dewan Pers mencatat adanya penurunan signifikan. Tahun ini angka IKP di 69,36, lebih rendah dibanding 71,57 pada 2023, dan jauh di bawah 77,88 pada 2022.
“Tren ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Kemerdekaan pers adalah jantung demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi ikut terancam,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers berharap mekanisme ini bisa menjadi langkah nyata melindungi pers sekaligus memperkuat kebebasan berekspresi di tanah air. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0
Berita NASIONAL
