Breaking News
- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto Ziarah ke Makam Keluarga di Pemakaman H. Andi Syamsuddin Aryad
- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan, Kamis (2/1/25)
Samarinda, Borneo Pos -- Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (02/01/2025) malam.
Seorang pria berinisial AW (45), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Sungai Pinang mencurigai AW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus pertama plastik berisi sabu seberat 0,44 gram, bungkus kedua seberat 0,51 gram bruto, bungkus ketiga seberat 0,51 gram bruto, dan bungkus keempat seberat 0,47 gram bruto.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolsek Aksarudin Adam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sungai Pinang serius dalam menangani kasus narkotika dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Semua Artikel dari kategori ini
Berita KALTIM
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments














