Breaking News
- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan, Kamis (2/1/25)
Samarinda, Borneo Pos -- Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (02/01/2025) malam.
Seorang pria berinisial AW (45), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Sungai Pinang mencurigai AW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus pertama plastik berisi sabu seberat 0,44 gram, bungkus kedua seberat 0,51 gram bruto, bungkus ketiga seberat 0,51 gram bruto, dan bungkus keempat seberat 0,47 gram bruto.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolsek Aksarudin Adam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sungai Pinang serius dalam menangani kasus narkotika dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Semua Artikel dari kategori ini
Berita KALTIM

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments