Breaking News
- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu
![Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu](https://borneopos.com/asset/foto_berita/IMG-20250103-WA0037.jpg)
Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan, Kamis (2/1/25)
Samarinda, Borneo Pos -- Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (02/01/2025) malam.
Seorang pria berinisial AW (45), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Sungai Pinang mencurigai AW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus pertama plastik berisi sabu seberat 0,44 gram, bungkus kedua seberat 0,51 gram bruto, bungkus ketiga seberat 0,51 gram bruto, dan bungkus keempat seberat 0,47 gram bruto.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolsek Aksarudin Adam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sungai Pinang serius dalam menangani kasus narkotika dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments