- Perkuat Kepemimpinan, Kapolresta Samarinda Lantik Wakapolresta Baru
- Pemkab Kotabaru Gelar Jambore Kader Posyandu, Perkuat Peran Kader dalam Tingkatkan Layanan Kesehata
- Dinsos Kalsel Buka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Angkatan VIII
- Peringati HAN 2026, PPRSAR Mulia Satria Ajak Anak-Anak Rayakan “Sehari Gasan Kanakan Banua Kita”
- Dinsos Kalsel Gelar *Sehari Bersama Anak* 2026, Perkuat Perlindungan Generasi Penerus
- DPKP Kalsel Dampingi Kementan Monitoring LTT di Barito Kuala, Perkuat Swasembada Pangan
- Pemprov Kalsel Tutup PKA Angkatan I 2026, Sekda Dorong Alumni Jadi Agen Perubahan
- FGD Bersama Pensiunan ASN, Pemprov Kalsel Himpun Masukan untuk Kebijakan
- Bupati kotabaru Serahkan Bantuan Dana Hibah TA 2026 ke Sejumlah Rumah Ibadah dan Tahfiz
- BPBD Kalsel Siapkan 14 Pos Lapangan Karhutla, Lima Pos Difokuskan di Kawasan Bandara
AKBP Doli M Tanjung : Judi Online Berpotensi Merusak Kehidupan, Karena itu Jauhi!

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat patroli dialogis imbau warga bahaya judi online
Borneopos.com, Kotabaru - Bripka Darmansyah dari Polsek Pulau Laut Utara lakukan patroli dialogis di Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (20/7/24).
Baca Lainnya :
- AKBP Doli M Tanjung : Operasi Patuh Intan 2024, Tingkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Berlalu Lintas0
- Propam Polda Kalsel Cek Urine 8 Anggota Polsek Pulau Laut Utara0
Selama patroli dialogis tersebut, Bripka Darmansyah mengajak masyarakat untuk menjauhi permainan judi online.
Dia juga mendorong agar semua pihak ikut serta dalam menjaga keamanan dan membangun ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

IPTU Agus Riyanto, Kasi Humas Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah mengimbau agar warga masyarakat Kabupaten Kotabaru menjauhi perjudian online karena berpotensi merusak kehidupan dan memiliki ancaman hukuman yang serius.
Menurut UU RI Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah. (rls/red).

Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
Berita Kotabaru












