- Puluhan Karateka Ikuti Uji Kemampuan dan Mental Di Ajang Festival Karate INKAI Kotabaru
- Bukit Mamake, Tempat Nyaman Nikmati Sunset di Kotabaru
- Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga, Satpol PP dan Damkar Latih Puluhan Jemaat Gereja GPIB Kotabaru
- Perkuat Identitas Daerah, Disparpora Kotabaru Pelopori Penggunaan Syal dan Laung Saijaan
- Obyek Wisata Siring Laut Kotabaru Jadi Saksi Pagelaran Sastra Simponi Kemerdekaan
- Disparpora Kotabaru Sabet Juara Pertama Pawai HUT RI ke-81 Katagori SKPD
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Lomba Basket, Voli hingga MTB Adventure
- Disparpora Kotabaru Latih 50 Local Tour Guide
- Tingkatkan Pelayanan ke Wisatawan, Disparpora Kotabaru Gelar Workshop Youth Tour Guide
- Gowes Sambil Wisata, MTB Adventure 2026 Siring Laut Ramaikan Kotabaru
AKBP Doli M Tanjung : Judi Online Berpotensi Merusak Kehidupan, Karena itu Jauhi!

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat patroli dialogis imbau warga bahaya judi online
Borneopos.com, Kotabaru - Bripka Darmansyah dari Polsek Pulau Laut Utara lakukan patroli dialogis di Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (20/7/24).
Baca Lainnya :
- AKBP Doli M Tanjung : Operasi Patuh Intan 2024, Tingkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Berlalu Lintas0
- Propam Polda Kalsel Cek Urine 8 Anggota Polsek Pulau Laut Utara0
Selama patroli dialogis tersebut, Bripka Darmansyah mengajak masyarakat untuk menjauhi permainan judi online.
Dia juga mendorong agar semua pihak ikut serta dalam menjaga keamanan dan membangun ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

IPTU Agus Riyanto, Kasi Humas Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah mengimbau agar warga masyarakat Kabupaten Kotabaru menjauhi perjudian online karena berpotensi merusak kehidupan dan memiliki ancaman hukuman yang serius.
Menurut UU RI Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah. (rls/red).

Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0










