- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto Ziarah ke Makam Keluarga di Pemakaman H. Andi Syamsuddin Aryad
- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
Warga Rampa Cengal Ajukan 5 Tuntutan dan Tolak Kemitraan Yang Ditawarkan PT Paripurna Swakarsa III

Keterangan Gambar : Aksi unjuk rasa warga Desa Rampa Cengal, Rabu (10/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - "Kami menolak kemitraan yang ditawarkan oleh PT. PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate, Minamas Plantation," tegas Syahrudin kepada Borneopos.com, Kamis (11/9/2025).
Baca Lainnya :
- Ratusan Warga Desa Rampa Cengal Pamukan Selatan Tutup Jalan Kebun PT Paripurna Swakarsa III 0
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Masa Bakti 2025–20300
Hal ini disampaikannya lantaran lima tuntutan warga desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan tidak setujui oleh perusahaan.
Syahrudin memaparkan lima tuntutan warga Desa Rampa Cengal kepada PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate, antara lain:
1. Adakan Plasma Masyarakat Desa Rampa Cengal, 20% dari Hak Guna Usaha (HGU)
2. Ganti rugi dampak/akibat pembuangan limbah perkebunan ke area pertambakan dan pesisir pantai tempat kegiatan usaha nelayan.
Baca juga :
3. Pindahkan jalur irigasi pembuangan limbah perkebunan ke lokasi yang tidak ada aktivitas usaha masyarakat.
4. Jalankan kemitraan kebun sesuai ketentuan dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
5. Sediakan lahan fasilitas umum seluas 2 (dua) Blok.
Selain itu, Syahrudin juga merinci, beberapa tawaran kemitraan yang diusulkan oleh perusahaan kepada warga Rampa Cengal, seperti:
1. Pengelolaan Unit
2. Bantuan pertambakan
3. Bantuan peternakan
4. Penggarapan lahan masyarakat oleh perusahaan dan bantuan bibit (harga bibit di utang)
Warga menyambut dingin dan menolak usulan dan penawaran kemitraan yang sampaikan oleh PT Paripurna Swakarsa III, masyarakat menilai, hal yang ditawarkan oleh perusahaan itu masih sangat kecil. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru




.jpg)







