- Bupati Rusli Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru Senilai Rp. 15,5 Miliar
- Koperasi Mestinya Berproses, *Kada Dikarbit*
- Pemprov Kalsel Siapkan Pembangunan Stadion Internasional di Landasan Ulin Seluas 28,7 Ha senilai Rp.
- Komitmen Zero Accident, Pelindo Kotabaru Bersama Mitra Kerja Sukses Gelar Bulan K3 2026
- Ketua DPRD Kotabaru Desak PT. Hilcon Bayar Gaji Karyawan Paling Lambat 18 Februari 2026
- Pekerja Tambang Batubara RDP di DPRD Kotabaru Managemen PT. Hilcon: Tanggal 31 Maret Gaji Dibayar
- Tekan Angka Pernikahan Dini Pemko Banjarbaru Gelar Dialog Kebijakan Publik
- Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia, Diskominfo Banjarbaru Gelar Bimtek Visualisasi Data Statis
- Disdukcapil Banjarbaru Terima Predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
- PUPR Kalsel Kembali Salurkan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Posko BPBD HSU
Warga Rampa Cengal Ajukan 5 Tuntutan dan Tolak Kemitraan Yang Ditawarkan PT Paripurna Swakarsa III

Keterangan Gambar : Aksi unjuk rasa warga Desa Rampa Cengal, Rabu (10/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - "Kami menolak kemitraan yang ditawarkan oleh PT. PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate, Minamas Plantation," tegas Syahrudin kepada Borneopos.com, Kamis (11/9/2025).
Baca Lainnya :
- Ratusan Warga Desa Rampa Cengal Pamukan Selatan Tutup Jalan Kebun PT Paripurna Swakarsa III 0
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Masa Bakti 2025–20300
Hal ini disampaikannya lantaran lima tuntutan warga desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan tidak setujui oleh perusahaan.
Syahrudin memaparkan lima tuntutan warga Desa Rampa Cengal kepada PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate, antara lain:
1. Adakan Plasma Masyarakat Desa Rampa Cengal, 20% dari Hak Guna Usaha (HGU)
2. Ganti rugi dampak/akibat pembuangan limbah perkebunan ke area pertambakan dan pesisir pantai tempat kegiatan usaha nelayan.
Baca juga :
3. Pindahkan jalur irigasi pembuangan limbah perkebunan ke lokasi yang tidak ada aktivitas usaha masyarakat.
4. Jalankan kemitraan kebun sesuai ketentuan dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
5. Sediakan lahan fasilitas umum seluas 2 (dua) Blok.
Selain itu, Syahrudin juga merinci, beberapa tawaran kemitraan yang diusulkan oleh perusahaan kepada warga Rampa Cengal, seperti:
1. Pengelolaan Unit
2. Bantuan pertambakan
3. Bantuan peternakan
4. Penggarapan lahan masyarakat oleh perusahaan dan bantuan bibit (harga bibit di utang)
Warga menyambut dingin dan menolak usulan dan penawaran kemitraan yang sampaikan oleh PT Paripurna Swakarsa III, masyarakat menilai, hal yang ditawarkan oleh perusahaan itu masih sangat kecil. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru


1.jpg)

.jpg)

1.jpg)
.jpg)
.jpg)




