Transparansi Dana PI Blok Sebuku Kembali Disoal, Nilainya Diduga Tembus 64 Milyar, DPRD Gelar RDP

Reported By Pimred Borneo Pos 10 Apr 2025, 13:23:05 WIB Kotabaru
Transparansi Dana PI Blok Sebuku Kembali Disoal, Nilainya Diduga Tembus 64 Milyar, DPRD Gelar RDP

Keterangan Gambar : Surat RDP terkait dana PI Blok Sebuku dari DPRD Kotabaru kepada HNSI Kotabaru.




Kotabaru, Borneopos.com - "Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru atas kesempatan untuk diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu," ucap Muzakir Fachmi kepada Borneopos.com, Kamis (10/4/2025).


Baca Lainnya :

Kepastian digelarnya RDP mengenai dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku ini usai di terimanya surat oleh DPC HSNI dari DPRD Kotabaru.


Surat bernomor 005/20/IV/DPRD/2025 bertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menyebutkan RDP dengan HSNI Kotabaru serta Direksi PT. Dangsanak Banua Provins Kalimantan Selatan akan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kotabaru pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 jam 09.00 Wita 


Dewan Pimpinan Cabang HSNI Kotabaru melalui Muzakir Fachmi menyampaikan harapan RDP akan berjalan efektif dan transparan.


"Kami berharap agar dengan RDP ini ada transparansi dan keterbukaan publik atas dana tersebut dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat nelayan di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku," terangnya.


Mengakhiri penjelasannya, Muzakir Fachmi menyebut dana PI yang masuk ke Kotabaru sangat besar, jumlahnya mencapai puluhan milyar.


"Kalau perhitungan dan dugaan kami, estimasi dana PI dari Blok Sebuku yang masuk ke Kabupaten Kotabaru, antara tahun 2023-2024 sebesar 64 Milyar," tutupnya.


Informasi sebelumnya yang di terima media ini, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.


"Besaran dana PI adalah 10%, dan penerimanya sudah sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku" tulis Arie Nauvel Iskandar dalam Surat resminya yang dikirimkan tanggal 22 Mei 2024 lalu.


Selanjutnya, dalam suratnya Arie juga menegaskan bahwa penerima Participating Interesrt sebesar 10%  Wilayah Kerja Sebuku adalah PT. Dangsanak Banua Sebuku. (red)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment