- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Tepis Info Miring Terhadap PT. SPT, Ini Klarifikasi Sekda Kota Subulussalam

Keterangan Gambar : (istimewa)
Borneopos.com, Subulussalam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag, M.Si memberikan klarifikasi terkait informasi miring yang beredar terhadap PT. SPT mulai dari pengusaan alas hak, pencemaran lingkungan dan hutan, areal PT. SPT masuk kawasan hutan, perizinan milik PT. SPT di Subulussalam, Kamis kemarin (27/6/2024).
Baca Lainnya :
Klarifikasi dari Sekda Kota Subulusallam H. Sairun, S.Ag, M.Si, adalah sebagai berikut :
1. Terkait dengan Penguasaan Alas Hak, PT. Sawit Panen Terus memiliki SHM yang dilakukan dengan cara ganti rugi kepada Masyarakat.
2. Terkait dengan Areal SPT berada di Kawasan hutan, sekda menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh KPH, menyatakan bahwa areal PT. SPT berada diluar Kawasan hutan. Sehingga tidak benar isu yang menyatakan bahwa PT. SPT berada di Kawasan hutan.
3. Terkait dengan kerusakan lingkungan dan Air terjun silangit, Sekda menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang di perlihatkan dan fakta di lapangan, bahwa areal PT SPT berada di hilir dari aliran air. Dan ditemukan ada areal yang terbuka di sekitar air terjun silangit oleh oknum lain. Dan secara jarak antara PT. SPT dan Air terjun Silangit berjarak sekitar +/- 4 Km. Dan secara logika air pasti akan mengalir kebawah. Sehingga PT. SPT terdampak atas aktivitas yang dilakukan di Hulu.
4. Terkait Perijinan yang dimiliki oleh PT. SPT, Sekda menyatakan bahwa beberapa ijin yang diperlukan untuk operasional PT. SPT sudah dipenuhi seperti NIB, PKKPR dll. Sehingga isu terkait PT. SPT tidak memiliki ijin terbantahkan.
Perlu diketahui bahwa PT. SPT sejak 3 bulan yang lalu tidak ada beroperasional untuk pembukaan lahan, Adapun pembukaan lahan di dekat areal PT. SPT bukan berasal dari PT. SPT, sehingga Pemko akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Oleh sebab itu dengan melihat fakta-fakta yang ada, Sekda Pemko Subulusallam menghimbau agar semua pihak dapat mendukung investasi PT. SPT, karena dengan kehadiran investasi dapat membuka lapangan pekerjaan dan pendapatan daerah. Dan mempersilahkan PT. SPT untuk beroperasional seperti biasa. (ril/red)
Baca Lainnya :






.jpg)






