- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Disdikbud Kalsel Batasi Siswa SMA Sederajat Gunakan Ponsel di Lingkungan Sekolah

Keterangan Gambar : Pamplet pembatasan penggunaan Ponsel di lingkungan sekolah.
Banjarbaru, Borneopos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Optimistis Tingkatkan PAD 2026 dan Jadi Laboratorium Rujukan Pr0
- Pemprov Kalsel Lepas 50 Anggota KORPRI Purna Tugas, Sekda Apresiasi Dedikasi ASN0
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedy Hidayat, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Menurut Dedy, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sering menjadi distraksi utama yang mengganggu fokus dan daya serap siswa terhadap materi pelajaran.
“Harapan kita, siswa bisa lebih fokus pada pembelajaran. Saat ini, ponsel sering kali mengganggu konsentrasi mereka. Dengan adanya pembatasan ini, kita ingin menciptakan interaksi yang lebih positif antara siswa dan guru,” ujar Dedy di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat pembatasan, bukan pelarangan total. Ponsel masih diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat kegiatan pembelajaran berbasis digital dengan arahan guru, pelaksanaan ujian berbasis daring, serta untuk kebutuhan mendesak dengan dukungan fasilitas komunikasi yang disediakan pihak sekolah bagi orang tua.
“Selain siswa, guru dan tenaga pendidik juga diimbau untuk menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran sebagai bentuk keteladanan bagi peserta didik,” tegasnya.
Kebijakan yang telah berlaku sejak 10 Februari 2026 ini mengacu pada keberhasilan penerapan aturan serupa di sejumlah provinsi lain, seperti DKI Jakarta dan Banten.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kalsel berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan kualitas interaksi pembelajaran, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan. (red/mckls)
Baca Lainnya :
- Pelatihan Kerja Gratis 2026! Segera Daftar di BLK Kalsel0
- Disdag Kalsel Dukung Koperasi Merah Putih Desa Indrasari, Harga Gas LPG 3 Kg Rp. 18.500 per Tabung0











