- Safari Ramadan di Landasan Ulin, Wali Kota Lisa: Pemerintah Ingin Layananan Terbaik Bagi Warga
- PSDKU ULM Kotabaru Gelar Kuliah Umum, Perkuat Sinergi Akademik dan Pengembangan SDM Daerah
- SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS
- Alami Kecelakaan Kerja, Peserta Tetap Terima Upah Sampai 1 Tahun Lewat Program JKK
- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA
- Haul Ayahanda Bupati Kotabaru Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Kepada Anak Yat
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
- UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Optimistis Tingkatkan PAD 2026 dan Jadi Laboratorium Rujukan Pr
- Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara
- Jajaran Polda Kalsel Mendadak Jalani Tes Urine, Hasilnya 100% Negatif Narkoba
Alami Kecelakaan Kerja, Peserta Tetap Terima Upah Sampai 1 Tahun Lewat Program JKK

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi
Kalsel, Borneopos.com - Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di berbagai sektor pekerjaan. Dalam situasi tersebut, perlindungan menyeluruh menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari sisi finansial dan keberlangsungan pendidikan anak.
Baca Lainnya :
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menegaskan bahwa pemahaman mengenai manfaat JKK perlu terus diperkuat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengira JKK hanya menanggung biaya rumah sakit, padahal manfaat yang diberikan jauh lebih luas.
“JKK bukan sekadar perlindungan biaya pengobatan. Program ini memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujar Ady di Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan untuk sementara tidak dapat bekerja, maka akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Jika masa pemulihan berlanjut, santunan tetap diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta dinyatakan sembuh atau mampu bekerja kembali.
Dalam hal terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, besaran santunan dihitung berdasarkan formula yang telah diatur dalam regulasi. Untuk cacat sebagian, nilai santunan ditentukan berdasarkan persentase tertentu yang dikalikan 80 kali upah sebulan. Sementara untuk cacat total tetap, santunan yang diberikan sebesar 70 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 60 persen dikalikan 80 kali upah sebulan. Selain itu, terdapat santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000 serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Lebih lanjut, Ady menambahkan bahwa JKK juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta. Manfaat beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total nilai manfaat yang dapat mencapai Rp174.000.000.
“Perlindungan pekerja harus menyeluruh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian dan keluarga tetap memiliki kepastian masa depan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan pun mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan pekerjanya telah terdaftar aktif dalam program JKK serta melaporkan upah sesuai ketentuan. Dengan kepesertaan yang aktif, manfaat dapat diberikan secara optimal saat risiko terjadi.
Melalui penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan dan pekerja yang menyadari bahwa perlindungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan keluarga pekerja. (red/mckls)
Baca Lainnya :
Berita KALSEL



.jpg)







