- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Satu Minggu, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung Bekuk Dua Pemain Sabu
Keterangan Gambar : Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung saat menunjukan barang bukti kepada awak media
Borneopos.com, Kotabaru - "Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua laporan Polisi," ucap Kapolres Kotabaru, Doli M Tanjung lakukan Press Release, Senin (5/8/2024) di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Sambut HUT RI Ke-79, Bang Arul Gowes Keliling Kotabaru - Tanbu Bagi Sembako Dan Kartu BPJS Gratis0
- Jelang Pilkada 2024, Bupati Kotabaru Harap Masyarakat Jaga Kondusifitas0
Lanjut Doli lagi, Dua laporan polisi yang berhasil di ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru tersebut pertama Laporan Polisi Nomor : LP / A / 51 / VII / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juli 2024.
Terduga pelaku inisial HB (51 thn), warga Desa Plajau Baru Rt.03 Rw.01 Kec.Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, ditangkap petusa pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 07.20 Wita di Desa Plajau Baru Rt.03 Rw.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba saat penangkapan HB yaitu tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram, satu pipet kaca dan satu dompet kecil warna hitam.
Terduga HB merupakan pengedar dan pengguna, serta sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013 dalam perkara Undang-Undang Narkotika.
Terduga HB mengedarkan/menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan terakhir di seputaran wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
"Terduga pelaku HB mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara utang dari seseorang yang bernama U yang beralamat di Kab.Tanah Bumbu dan HB sudah empat kali mendapatkan sabu dari U, setiap pengambilan sebanyak sepuluh paket dengan harga per paket Rp 400.000 rupiah," Ucap Kapolres.
Atas tindakannya tersebut HB sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pengungkapan kedua, yaitu Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / A / 52 / VIII / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan.
Terduga dalam LP ini berinisial SY (37 thn) warga Desa Siayuh Rt.07 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
SY ditanggap petugas pada Kamis (1/8/2024) sekitar jam 00.20 Wita di Desa Sengayam Kec.Pamukan Barat Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan.
Barang Bukti yang turut diamnakan bersama terduga pelaku yaitu delapan paket sabu dengan berat kotor 20,80 (dua puluh koma delapan puluh) Gram, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone merk Vivo, satu unit Mobil merk Daihatsu Sigra warna Orange dengan Nopol DA 1360 GJ.
Terduga SY telah melakoni sebagi kurir/perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu selam tiga bulan dari seorang berinisial H yang berapa di Lapas Kotabaru.
Selama tiga bulan beroperasi SY telah tiga kali mengambil sabu di Kabupaten Tanah Bumbu dengan total pengambilan sebanyak sembilan kantong, dengan berat sekitar 45 Gram.
Terhadap H yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, yang disebut sebagai Bos dari terduga pelaku SY, Polisi masih mendalami identitasnya.
Sementara, terduga pelaku SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (rls/red)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0