- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Satu Minggu, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung Bekuk Dua Pemain Sabu

Keterangan Gambar : Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung saat menunjukan barang bukti kepada awak media
Borneopos.com, Kotabaru - "Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua laporan Polisi," ucap Kapolres Kotabaru, Doli M Tanjung lakukan Press Release, Senin (5/8/2024) di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Sambut HUT RI Ke-79, Bang Arul Gowes Keliling Kotabaru - Tanbu Bagi Sembako Dan Kartu BPJS Gratis0
- Jelang Pilkada 2024, Bupati Kotabaru Harap Masyarakat Jaga Kondusifitas0
Lanjut Doli lagi, Dua laporan polisi yang berhasil di ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru tersebut pertama Laporan Polisi Nomor : LP / A / 51 / VII / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juli 2024.
Terduga pelaku inisial HB (51 thn), warga Desa Plajau Baru Rt.03 Rw.01 Kec.Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, ditangkap petusa pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 07.20 Wita di Desa Plajau Baru Rt.03 Rw.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba saat penangkapan HB yaitu tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram, satu pipet kaca dan satu dompet kecil warna hitam.
Terduga HB merupakan pengedar dan pengguna, serta sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013 dalam perkara Undang-Undang Narkotika.
Terduga HB mengedarkan/menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan terakhir di seputaran wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
"Terduga pelaku HB mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara utang dari seseorang yang bernama U yang beralamat di Kab.Tanah Bumbu dan HB sudah empat kali mendapatkan sabu dari U, setiap pengambilan sebanyak sepuluh paket dengan harga per paket Rp 400.000 rupiah," Ucap Kapolres.
Atas tindakannya tersebut HB sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pengungkapan kedua, yaitu Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / A / 52 / VIII / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan.
Terduga dalam LP ini berinisial SY (37 thn) warga Desa Siayuh Rt.07 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
SY ditanggap petugas pada Kamis (1/8/2024) sekitar jam 00.20 Wita di Desa Sengayam Kec.Pamukan Barat Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan.
Barang Bukti yang turut diamnakan bersama terduga pelaku yaitu delapan paket sabu dengan berat kotor 20,80 (dua puluh koma delapan puluh) Gram, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone merk Vivo, satu unit Mobil merk Daihatsu Sigra warna Orange dengan Nopol DA 1360 GJ.
Terduga SY telah melakoni sebagi kurir/perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu selam tiga bulan dari seorang berinisial H yang berapa di Lapas Kotabaru.
Selama tiga bulan beroperasi SY telah tiga kali mengambil sabu di Kabupaten Tanah Bumbu dengan total pengambilan sebanyak sembilan kantong, dengan berat sekitar 45 Gram.
Terhadap H yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, yang disebut sebagai Bos dari terduga pelaku SY, Polisi masih mendalami identitasnya.
Sementara, terduga pelaku SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (rls/red)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0












