- Andi Rustianto, Sekretatis KNPI Kalsel Inisiasi Bukber dan Halal Bihalal di Ponpes Nurussalam Batuli
- Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut
- Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan
- Safari Ramadan 1447 H Menggema di Cempaka, Wali Kota Lisa Perkuat Ukhuwah Bersama Warga Sungai Tiung
- Dinsos Kalsel Siaga Bencana, Dukung Realisasi Bendungan Riam Kiwa untuk Tekan Risiko Banjir
- Dinsos Kalsel Kawal Janji Kampanye Gubernur di Bidang Sosial, Fokus Perbaikan Data dan Layanan PPKS
- Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
- Safari Ramadhan ke-4 di Sampanahan, Pemkab Kotabaru Serap Aspirasi Masyaraka
- Pesantren Ramadhan 1447 H: Upaya Pemko Banjarbaru Cetak Generasi Cerdas dan Religius
- Kadisdikbud Kalsel Tegaskan Prinsip, No One Left Behind dalam Safari Ramadan di Balangan
Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Keterangan Gambar : dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah.
Kotabaru, Borneopos.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang baik.
Baca Lainnya :
- Disparpora Kotabaru Gelar Event Ramadan Bernuansa Seni dan Budaya Islami0
- Disparpora Kotabaru Suguhkan Gebyar Ramadhan 2026, Ada Lomba Rudat Keresai hingga Busana Muslim0
Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog itu, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.
Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelasnya.
Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.
“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.
Dalam sesi dialog yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah, dibahas pula persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.
Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Tapi jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.
Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi, serta tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.(red/ril)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru











