- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
- Tak ada Petugas di Puskesmas Batulicin Malam Hari, Warga Kesulitan Akses Kesehatan Saat Darurat
- PPPK dan PJLP se Kotabaru Sambut Gembira Kebijakan Bupati Beri THR
- SCG Bagikan Majalah CSR, Berisi Informasi Program Pemberdayaan
- Wali Kota Lisa Tegas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi
- 83 Ribu KDMP Siap Masuk Tahap Operasional
- 8 Kosmetik Kewanitaan Bermasalah, BPOM Cabut Izin Edarnya!
- HIPMI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Jelang Mudik Lebaran 1447 H, PUPR Kalsel Genjot Perbaikan Jalan Provinsi
Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku A, saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Sabtu [16/11/24]
Samarinda, Borneopos.com -- Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024).
Baca Lainnya :
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
- Ratusan Mahasiswa UNMUL Hadiri Mulawarman Informatics Tech Week 20240
Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda.
“Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah pelabuhan samarinda.” terang Kompol T. Zia Fahlevie.
Dari Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di pelabuhan para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jln. Gunung Lingai Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang.
Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat tersebut pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan Kost nya.
kemudian Tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS yg mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yg di pegang oleh terduga A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik terduga A.
lalu di tanyakan kepada terduga A untuk apa barang itu semua, dan benar bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia Jual. Atas kejadian tersebut terduga A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sebagaimana di maksud disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya Kompol T. Zia Fahlevie. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM














