- Dorong Peningkatan Kinerja, Bupati Lantik Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas
- Inspiratif Dalam Pembangunan Pendidikan, Bupati Kotabaru Raih Antasari Award 2026
- BPK RI Periksa LKPD 2025, Pesan Sekda Kotabaru ke SKPD: Tindak Lanjuti Semua Temuan
- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
Sakit Hati Tak Dikasih Uang, Ayah Curi Motor Anak Tiri

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, inisial AS
Borneopos.com, Samarinda - Polsek Samarinda Kota - Bermodalkan kunci duplikat, aksi nekat dilakukan AS (61), seorang warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Yang nekat mencuri sepeda motor milik anak tirinya sendiri di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polda Kaltim Beri Penyuluhan Soal Kamtibmas Di Kota Samarinda0
- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu, 3 Kg Barang Bukti Disita0
Peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya ke Polsek Samarinda Kota pada Rabu (11/9/2024).
Kapolsekta Samarinda, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K melalui Kasubnit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Aipda Muhammad Badrun menjelaskan, motif di balik aksi pencurian adalah sakit hati. AS merasa sakit hati karena tidak diberikan uang hasil penjualan tanah milik suami korban.dari itulah pelaku mulai merencanakan pencuri kendaraan bermotor milik korban.
AS melakukan aksinya dengan sangat cerdik. Ia membuat kunci duplikat sepeda motor korban dan melancarkan aksinya pada dini hari. Pelaku yang menggunakan jasa ojek online menuju lokasi kejadian kemudian berjalan kaki menuju rumah korban.
“Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di garasi,” tambah Badrun.
Berdasarkan CCTV di tempat kejadian,Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian berhasil meringkus AS di rumahnya, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.35 Wita. Bersama pelaku, polisi mengamankan sepeda motor hasil curian beserta kunci duplikat dan barang bukti pakaian pelaku pada saat kejadian.
Aipda M. Badrun dengan keterangannya dimana terduga pelaku sebelumnya sudah pernah di tahan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2018 dengan Vonis 6 tahun 3 bulan. (rls/saiful)

Baca Lainnya :
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
- Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polda Kaltim Beri Penyuluhan Soal Kamtibmas Di Kota Samarinda0
Berita KALTIM






.jpg)
.jpg)

.jpg)




