- Polri Endus Aliran Dana 132 Situs Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan
- KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Hukum Lantaran Mantan Pedangdut
- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
Pria Asal Simanindo Ditangkap Polres Samosir Lantaran Diduga Miliki Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku
Samosir, Borneo Pos – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Minggu, (23/2/2025).
Baca Lainnya :
- Klarifikasi Polres Samosir: Pemberitaan Media Online Soal Pemukulan Wanita oleh Polisi Hoax!0
- OPINI | PSU dengan KPU yang Cacat0
Tersangka yang diamankan berinisial RS (33 tahun), seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dari tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat.
"Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP Ferry, Selasa (24/2/2025).
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.
"Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," tambah AKP Ferry.
Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(ril/jnr)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Kotabaru








.jpg)





