Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Hasil Operasi Rutin

Reported By Pimred Borneo Pos 08 Agu 2025, 10:49:39 WIB Kotabaru
Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Hasil Operasi Rutin

Keterangan Gambar : pemusnahan barang bukti sabu seberat 50,27 gram di Kantor halaman Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA.  


Baca Lainnya :

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.  


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru serta anggota Satresnarkoba setempat.  


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 


"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika," tegasnya.  


Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (sumber: Humas Polres Kotabaru/red).






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment