- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
PKS Kotabaru Luncurkan Rumah Advokasi Hukum Gratis

Keterangan Gambar : Ketua DPD PKS Kotabaru, M. Subhan, S.H.I., M.H.
Kotabaru, Borneopos.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kotabaru menggelar sosialisasi peraturan daerah dengan salah satu agenda peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di Sekretariat DPD PKS Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Baca Lainnya :
- Ayo Warga Saijaan! Berburu Kuliner Sekaligus Berwisata di CFD 0
- Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 20210
Ketua DPD PKS Kotabaru, M. Subhan, S.H.I., M.H., mengatakan kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia merupakan bentuk komitmen partainya dalam memberikan pelayanan kepada kader, simpatisan, relawan, maupun masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, Rumah Advokasi Hukum akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara Rumah Keluarga Indonesia menyediakan layanan konsultasi terkait persoalan keluarga, seperti masalah rumah tangga, anak, hingga perempuan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis.
"Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia ini memberikan pelayanan kepada kader, simpatisan, relawan, dan masyarakat Kotabaru secara keseluruhan. Semua pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Subhan.
Ia menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS DPD Kotabaru menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan. Ke depan, konsep pelayanan tersebut diharapkan dapat diterapkan di seluruh DPD PKS kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Masyarakat juga dipersilakan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memperoleh bantuan hukum maupun konsultasi keluarga.
Subhan mengatakan, penggunaan istilah "rumah" dipilih karena dinilai lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan istilah lembaga atau badan. Menurutnya, rumah menjadi simbol tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk datang menyampaikan persoalan dan mencari solusi.
"Rumah ini bukan sekadar susunan organisasi partai. Semua orang punya rumah, sehingga masyarakat lebih mudah menerima dan lebih nyaman datang untuk menyampaikan keluhannya. Itulah mengapa kami memilih konsep rumah sebagai bentuk pelayanan PKS," katanya.
Ia berharap Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia dapat terus berkembang hingga tingkat kecamatan melalui pembentukan cabang di setiap pengurus kecamatan maupun ranting, sehingga pelayanan hukum dan konsultasi keluarga dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
"Harapannya, rumah advokasi hukum dan Rumah Keluarga Indonesia ini terus eksis. Ke depan kami ingin setiap pengurus kecamatan dan ranting juga memiliki cabang layanan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pendampingan," tutupnya. (red/paridah)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250












