- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel
- Sekda Kotabaru Ajak ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Setiap Tahun
- Dua Putra-Putri Kalsel Ikuti Pemusatan Paskibraka Nasional, Persiapan Tugas pada HUT RI ke-81
- DP3AKB Bekerjasama dengan PKK Provinsi Kalsel Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi
- Pemprov Kalsel Intensif Awasi Harga Pangan, Siapkan Pasar Murah Antisipasi Kenaikan Komoditas
- Bakesbangpol Kalsel Ajak Pelajar Jadi Generasi Digital Cerdas Tangkal Hoaks dan Radikalisme
- Lestarikan Warisan Literasi Banua, Dispersip Kalsel Targetkan Naskah Kuno Masuk IKON Nasional
- Gubernur Kalsel Nobar Bersama Ribuan Warga, Tugu Nol Kilometer Jadi Pusat Euforia Final Piala Dunia
- Polda Kalsel Didik 700 Calon Tamtama Polri Berkemampuan Brimob Dari Seluruh Indonesia
- DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan Rumah Layak Huni Guna Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 2021

Keterangan Gambar : Muzakir Fachmi pemerhati kebijakan publik Kotabaru.
Oleh : Muzakir Fachmi
Kotabaru, Borneopos.com - Menarik untuk mencermati hasil laporan akhir panitia khusus (Pansus) I DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Borneopos, 5/7/2026)
Baca Lainnya :
- Perkenalkan Nilai-Nilai Budaya, DKD Kotabaru Gelar Lomba Musikalisasi Puisi Bahasa Banjar0
- Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa0
Dalam laporan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru tahun 2026 ini, salah satu point yang tertera dalam Rancangan Peraturan Daerah itu adalah pemberian Purna Bhakti bagi kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatan.
Jika Raperda ini lolos menjadi Perda Kotabaru maka ini adalah kebijakan dan keputusan yang sangat tidak peka dan tidak empati kepada masyarakat.
Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya harga-harga yang berdampak pada makin menurunnya daya beli masyarakat Kotabaru, justru DPRD dan Pemerintah kabupaten Kotabaru mempertontonkan dagelan yang tidak lucu.
Kebijakan ini tidak saja menyakiti perasaan masyarakat tapi juga menjadi beban berat APBD. Inilah ketidaktepatan kebijakan fiskal daerah ini.
Beban APBD Kotabaru yang 60-70% sudah dihabiskan untuk belanja pegawai daerah dan hanya menyisakan kisaran 30% belanja pembangunan makin diperberat jika keputusan Raperda tersebut menjadi Perda.
Padahal di tengah situasi ekonomi yang mengalami tekanan saat ini maka kebijakan fiskal harus semakin cerdas. APBD harus menjadi trigger untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi daerah karena dengan pertumbuhan ekonomi tersebut akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Kebijakan fiskal yang cerdas akan menjadi stimulan ekonomi yang besar dampaknya bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM.
Masyarakat harus menolak Perda yang justru menjadi beban daerah. (red/ril)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru













