Pj Bupati H.Deddy Winarwan Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Di Rapat Paripurna DPRD Barsel

Reported By Pimred Borneo Pos 04 Jun 2024, 15:20:07 WIB DAERAH
Pj Bupati H.Deddy Winarwan Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Di Rapat Paripurna DPRD Barsel

Keterangan Gambar : Foto Pj. Bupati Barsel Dr H. Deddy Winarwan, S. STP M. Si setelah usai rapat




Barito Selatan, Borneopos.com - Rapat Peripurna ke-4 (Empat) masa persidangan II Tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Penjabat (Pj) Bupati menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban kepala Barito Selatan akhir tahun anggaran 2023 dan pidato pengantar Pj Bupati atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Selatan, bertempat Aula DPRD, Senin (03/06/2024).


Baca Lainnya :

Turut hadir bersama mendampingi Pj Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten I, II, dan III, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Barsel serta Ketua KPU, Direktur Perumdam Tirta Barito, Ketua Banwaslu Barsel.


Dalam sambutannya dihadapan Dua Pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Barsel H.Deddy Winarwan menyampaikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Barito Selatan tahun 2025-20245.


"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menindak lanjuti Permen Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD untuk di bahas bersama DPRD," ucap H.Deddy


RPJMD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 20 tahun yang berisikan penjabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang telah disusun dengan pedoman pada RPJMN dan RTRW.


Pj Bupati mengatakan "secara khusus mulai tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten dan Kota diwajibkan untuk melakukan penyususnan dokumen RPJPD periode tahun 2025-2045, yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pedoman penyususnan RPJMD tahun 2025-2045," terangnya.


Ia menambahkan dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Menuju Masyarakat yang Berdaulat, Maju dan Sejahtra, maka rumusan Visi Pembangunan Daerah pada rencana akhir RPJMD Barsel tahun 2025-20245 adalah “Barito Selatan Yang Maju, Bermartabat, Adil, Sejahtra, Makmur dan Berkelanjutan”. (stiv)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment