Breaking News
- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Paripurna DPRD Kotabaru Tentang 4 Buah Raperda, Ini Isi Pidato Bupati

Keterangan Gambar : Zainal Arifin, sat mewakili Bupati Kotabaru membacakan pidato pada Paripurna DPRD, Senin (13/5/24)
Rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III, rapat ke-5 tahun 2023/2024 yang dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kotabaru dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, Staf Ahli dan Kepala SKPD berlangsung dengan lancar.
Bupati Kotabaru dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Zainal Arifin mengatakan 4 buah raperda yang disampaikan agar dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan.
Empat buah raperda tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, raperda tentang bangunan dan gedung, ruang lingkup dalam pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar tehnis, proses penyelenggaraan, infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sangsi administratif.
Kedua, reperda tentang riset dan inovasi daerah. Sebagi bagian dari upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. Tujuannya dari riset dan inovasi daerah adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publikasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Ketiga, raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memajukan kesejahteraan umum serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.
Keempat, raperda tentang penyelenggaraan jalanan Kabupaten dan desa. Sebagai salah satu sarana transportasi penyalur perekonomian, jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi. Penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan atau keterhubung dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh akan menyehatkan regulasi.
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang bayak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting. Dengan pengertian tersebut maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan umum, demi terjaminnya hak dan kewajiban bersama pemerintah daerah melalui otonomi daerah perlu mengatur, membina dan mengawasi jalan. (red*)

Baca Lainnya :
- Nama-nama Anggota DPRD Kotabaru Terpilih Pada Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments














