- Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 2021
- Perkenalkan Nilai-Nilai Budaya, DKD Kotabaru Gelar Lomba Musikalisasi Puisi Bahasa Banjar
- Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa
- DPRD Kotabaru Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Kotabaru
- Manager PLN Kotabaru Sebut Pemadaman Listrik Disebabkan Gangguan di PLTGU Muara Teweh
- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa

Keterangan Gambar : Laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Kotabaru, Borneopos.com - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Baca Lainnya :
- Infrastruktur Jadi Prioritas, DPRD Kotabaru dan PUPR Tinjau Jalan Rusak0
- Komisi III DPRD Kotabaru Siap Kawal Pemeliharaan Jalan Pulaut Timur ke Pulau Laut Selatan 0
Ketua Pansus I, Rahmad, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang pemerintahan desa.
Menurutnya, regulasi yang diperbarui diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih baik, transparan, demokratis, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan mengenai pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung lebih demokratis, efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan Pansus I bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat kerja, konsultasi, serta pembahasan bersama tim perumus hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Beberapa poin yang disetujui di antaranya pendanaan Pilkades dibebankan pada APBD dan sumber pendanaan lain yang sah, penambahan dasar hukum terkait pembiayaan di luar APBD, pemberian purna bhakti bagi kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatan, serta penetapan syarat usia calon kepala desa minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP.
Rahmad menuturkan seluruh hasil pembahasan tersebut telah disepakati oleh Pansus I dan dinilai telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dari Raperda ini, Pansus I telah menyepakati Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dari draf Raperda ini siap dijadikan Peraturan Daerah dan diparipurnakan,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda, seluruh SKPD, serta pihak-pihak yang telah memberikan masukan, klarifikasi, dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung. Menurut Rahmad, sinergi tersebut menjadi bagian penting hingga Raperda dapat diselesaikan sesuai harapan.
“Atas nama seluruh Panitia Khusus I, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat, anggota dewan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan ini. Semoga hasil kerja Pansus ini membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tutupnya. (red/prdh)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Suwanti Kandidat Kuat Gantikan Posisi Ketua DPRD Kotabaru, Jika Syairi Mundur0









