Opini | Fenomena Gerakan, Stop Bayar Pajak!

Reported By Pimred Borneo Pos 19 Feb 2026, 07:14:09 WIB Kolom & Opini
Opini | Fenomena Gerakan, Stop Bayar Pajak!

Keterangan Gambar : Ketua AWAS Kotabaru, Ronal dengan latar gerakan stop bayar pajak di Jawa Tengah.


Oleh : Ronal 

Ketua AWAS Kotabaru


Baca Lainnya :

Kotabaru, Borneopos.com - Meluasnya sikap apatis dan rendahnya kepercayaan publik terhahap kinerja pemerintah, khususnya dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor makin masif di ekpresikan warga negara di barbaga wilayah. Atas ketidakpuasan ini ,munculah sebuah gerakan di akar rumput yang menyerukan “Stop Bayar Pajak”.

 

Gerakan “Stop Bayar Pajak” ini terdengar sepela dan sederhana, seolah tak mempunyai kekuatan dan daya dorong yang signifikan untuk mencuri perhatian pemerintah, karena dampak gerakan ini tak langsung dirasakan dalam beberapa hari atau minggu, namun secara perlahan akan masuk ke sendi-sendi kehidupan bernegara, selain itu juga membuat pemerintah harus “memutar otak lebih keras” memikirkan strategi untuk mengumpulkan dana pembangunan dan pelayanan serta mengembalikan kepercayaan publik.


Jika kita amati,  di media sosial akhir-akhir ini, seruan gerakan “stop bayar pajak” ramai diperbincangkan warganet diberbagai daerah khususnya di jawa tengah. Tagar dan unggahan terkait ajakan “stop bayar pajak” tersebut menyebar luas dengan sangat cepat di sejumlah platform digital dan memicu gejolak dan perdebatan publik.

 

Sejumlah pihak menilai fenomena ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat yang perlu direspons dengan komunikasi yang lebih terbuka serta transparansi pengelolaan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme perhitungan pajak dan pemanfaatannya.

 

Apa sebenarnya isi dari gerakan “Stop Bayar Pajak”ini, point utamanya adalah bahwa public menyoroti komponen tagihan pajak kendaraan bermotor yang dinilai memberatkan warga, seperti :

 

·    Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ):

o    PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

o   SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

o    Opsen PKB (Mulai 2025)

 

·     Pajak Lima Tahunan (Perpanjangan STNK/Plat):

o    Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ).

o    Biaya Administrasi STNK

o    Biaya Administrasi TNKB



Karena itu, gerakan ini mestinya segera di beri rerspon yang cepat dan terukur oleh pemerintah, selain  imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, pemerintah juga perlu mengedukasi dan menyampaikan secara terbuka bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

   

Mari anak bangsa, jangan “Stop Bayar Pajak” tapi “Awasi Uang Pajak Kita” agar dipergunakan dengan baik dan bertanggungjawab dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada penyimpangan dan kecurangan dalam pengelolaannya. (red)

 

 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment