- Awalludin Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kalsel 2026–2029
- Forum Kemitraan IKM Se-Kalsel Perkuat Jaringan Usaha dan Akses Pasar Industri Lokal
- Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026
- Disparpora Kotabaru Genjot Pariwisata dan Olahraga, Target Tembus 3 Besar Kalsel
- Bukit Mamake Jadi Tempat Edukasi Alam SMP Muhammadiyah Kotabaru Pada Giat Outing Class
- Kurangi Sampah di TPA, Kadis LH Kotabaru Melinda Turun ke Masyarakat Sosialisasikan Program BAPILAH
- DPRD Kotabaru Gelar FGD di Banjarmasin, Bahas 5 RAPERDA
- Siswa SMPN 1 Mekarpura, Bramseto Dimas Prayogo Raih Juara 1 di Taekwondo Championship 2026
- Polda Kalsel Bongkar Penyelundupan 43,8 Kilogram Sabu dari Malaysia
- Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu
Kurangi Sampah di TPA, Kadis LH Kotabaru Melinda Turun ke Masyarakat Sosialisasikan Program BAPILAH

Keterangan Gambar : Kadis LH Kotabaru saat sosialisasikan Program BAPILAH (budaya pilah dan tanggung jawab sampah) di Rampa Berkah Pada Selasa, (14/4/2026).
Kotabaru, Borneopos.com - Guna mendorong kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru melakukan Sosialisasi Program BAPILAH (budaya pilah dan tanggung jawab sampah) yang digelar di Rampa Berkah Pada Selasa, (14/4/2026).
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar FGD di Banjarmasin, Bahas 5 RAPERDA0
- Siswa SMPN 1 Mekarpura, Bramseto Dimas Prayogo Raih Juara 1 di Taekwondo Championship 20260
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina menegaskan bahwa masyarakat harus sudah mulai mengubah kebiasaan dari sekarang yaitu dengan memilah sampah yang organik maupun anorganik.
“Urgensinya adalah masyarakat harus sudah mulai mengubah kebiasaan yaitu sekarang harus mulai memilah sampah minimal 2 menjadi sampah organik dan sampah non organik, yang organik silahkan setiap rumah tangga kelola sendiri dikompos, tadi sudah memberitahu caranya sehingga masyarakat kami harapkan mulai mengompos sampah organik dan untuk sampah anorganik silahkan dikumpulkan diikat disalah satu sudut rumah kemudian nanti dijual ke bank sampah atau ke TPS3R” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kewajiban memilah sampah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, kata “wajib” memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakannya.
“Sesuai aturan UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah kemudian peraturan pemerintah saya lupa nomornya tentang pengelolaan sampah kemudian Perda Kabupaten Kotabaru No.11 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah bahwa masyarakat memang wajib, kata wajib itu memiliki sanksi hukum memilah sampah dari rumah itu sudah tertera jelas disana, sehingga Dinas Lingkungan Hidup nanti akan membetulkan atau melaksanakan UU tersebut dengan menangani sampah dari mulai TPS3R ke TPA dan itupun berbentuk residu jadi kita harus penegakan perda karna kami sudah tidak ada waktu lagi, kalau kita masih menggunakan metode lama maka sampah akan terus menumpuk di TPA dan mencemari lingkungan dan sangat membahayakan” pungkasnya.
Lebih lanjut, Melinda menambahkan mengenai saknsi itu bisa berupa teguran, sanksi lisan atau tertulis ataupun lewat media sosial.
“Kemudian untuk sanksi mungkin kami akan mempergunakan teguran, sanksi lisan atau tertulis ataupun nanti melalui sosial media karena biasanya saat ini bukan Pemda lagi tetapi masyarakat sendiri yang memviralkan tapi untuk kami nanti tentu akan ada sanksi-sanksi tertentu seperti yang sudah terjadi kemarin kami sudah mulai berpatroli ada sanksi yang sudah kami tentukan yaitu menanam pohon dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan pembuangan sampah ketempat itu lagi” jelasnya.
Ia berharap bisa mengurangi tumpukan sampah di TPA dan kemudian agar masyarakat bisa memilah sampah di masing-masing rumah baik yang organik maupun anorganik agar tidak berbahaya dan juga bisa dimanfaatkan lagi.
“Harapannya kita kalau menghilangkan sampah sama sekali selama manusia hidup itu tidak mungkin yah, tetapi paling tidak kita mengurangi tumpukan sampah di TPA langkah pertama, kemudian sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga itu sudah terpilah jadi kalaunya terpilah itu peluang menimbulkan penyakit itu tidak ada dan sampah itu masih bisa kita manfaatkan yang organik itu untuk kompos atau dikembalikan ke tanah dikubur dan sebagainya atau untuk tanaman dan untuk anorganik kita jual ke opteker, opteker itu untuk mengganti bahan bakar batu bara atau digunakan untuk bank bank sampah swasta untuk dijual ke jawa dan itu akan menjadi perputaran ekonomi” harapnya.(red/ril)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru











