- KPK Ingatkan ASN tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
- Posko THR Kemnaker Resmi Dibuka, 1.134 Aduan Telah Masuk
- Menteri HAM Desak Polri Segera Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR
- Pemprov Kalsel Bahas Strategi Tekan Inflasi Jelang Idulfitri
- UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM Kalsel Mulai Jalankan Uji Kompetensi dan Pengembangan ASN 2026
- MTQ Tingkat Kabupaten Kotabaru Akan di gelar 31 Maret Sampai 5 April, di Pulau Laut Selatan
- Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Jurnalis, LSM dan Anak Yatim
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Tak Dapat Tiket dan Harus Menginap di Pelabuhan, Penumpang Dapat Buka Puasa dari Pelindo
KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan
Jakarta, Borneopos.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalsel Bahas Strategi Tekan Inflasi Jelang Idulfitri0
- UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM Kalsel Mulai Jalankan Uji Kompetensi dan Pengembangan ASN 20260
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai langkah penguatan integritas aparatur negara menjelang momentum Lebaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.
“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
KPK menegaskan permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain—termasuk dengan dalih THR—berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggara negara, tetapi juga dapat merusak integritas pelayanan publik.
Karena itu, KPK meminta seluruh PN dan ASN menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya keagamaan.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.
Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.
Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan momentum Hari Raya tetap menjadi ruang memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250











