- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
KPH Tanah Laut Amankan Puluhan Batang Kayu Hasil Penebangan Liar

Keterangan Gambar : KPH Tanah Laut saat mengamankan puluhan batang kayu yang diduga Ilegal di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
TALA, Borneopos.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
Baca Lainnya :
- Gerakan Aksi Damai Tangkal Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Kalsel0
- Tagana Kalsel Siapkan 6.000 Porsi Makan Setiap Hari di Kabupaten Aceh Tamiang0
Patroli tersebut dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mangapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut TKPH.
Ia menekankan bahwa, patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya, Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.
Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter. (red/MC)


Baca Lainnya :
- Disdag Kalsel Dukung Koperasi Merah Putih Desa Indrasari, Harga Gas LPG 3 Kg Rp. 18.500 per Tabung0
- Lamban Dimulai, Proyek Multiyears Jembatan Semayap Senilai Rp. 9,2 M di Protes Warga0











