- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
Curi Satu Karung Paket Milik J&T Expres, S Ditangkap Tim Polsek Samarinda Kota

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, S saat diamankan di Polsek Samarinda Kota, Minggu (20/10/24).
Samarinda, Borneopos.com - Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasi mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian di kantor J&T Express Jl. Mulawarman, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024, sekitar Pukul 18.55 Wita.
Baca Lainnya :
- Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Harap Suasana Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Sejuk0
- Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Usulkan Raperda Perubahan Badan Hukum PT. Saijaan Mitra Lestari0
Pelaku inisial S ,50 thn , bekerja sebagai pegawai honorer bagian kebersihan, warga Kelurahan Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.Pelaku diamankan di kediamannya, Minggu, (20/10/ 2024).
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan ,Kronologis penangkapan bermula ketika, Polsek Samarinda Kota mendapat laporan dari pihak J&T express, lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV, Petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku.
”Setelah kita kumpulkan saksi dan hasil rekaman kamera cctv, pelaku akhirnya kita ketahui berinisial S,awalnya pelaku datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman dengan tujuan untuk mengambil Sampah yang kemudian pada saat terduga pelaku mengambil sampah terduga pelaku melihat ada 1 (satu) buah karung di teras kantor dan langsung mengambil/ dimasukkan ke dalam gerobak/becak sampah miliknya" ujar Kapolsek.
Adapun isi dari karung tersebut berupa 37 (tiga puluh tujuh) item (daftar terlampir) milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan barang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.081.438.-(Empat Juta Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian di kantor J&T Express.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang barang tersebut hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa barang digunakan untuk pribadi oleh terduga pelaku
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut" pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (rls/saiful)


Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














