- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
- Andi Rustianto, Sekretatis KNPI Kalsel Inisiasi Bukber dan Halal Bihalal di Ponpes Nurussalam Batuli
- Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut
- Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan
- Safari Ramadan 1447 H Menggema di Cempaka, Wali Kota Lisa Perkuat Ukhuwah Bersama Warga Sungai Tiung
- Dinsos Kalsel Siaga Bencana, Dukung Realisasi Bendungan Riam Kiwa untuk Tekan Risiko Banjir
- Dinsos Kalsel Kawal Janji Kampanye Gubernur di Bidang Sosial, Fokus Perbaikan Data dan Layanan PPKS
- Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
- Safari Ramadhan ke-4 di Sampanahan, Pemkab Kotabaru Serap Aspirasi Masyaraka
- Pesantren Ramadhan 1447 H: Upaya Pemko Banjarbaru Cetak Generasi Cerdas dan Religius
Bupati Kotabaru Kukuhkan Perpanjangan masa Jabatan Kades dan BPD Di 3 Kecamatan

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, Senin (9/9/24)
Borneopos.com, Kotabaru - Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar,SH kembali kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Anggotan badan permusyawaratan desa ( BPD) di 3 kecamatan yaitu Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, Senin (9/9/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota permusyawaratan desa, yakni di kecamatan Pulau Laut Tengah sebanyak 7 Kepala desa 37 anggota BPD, Kecamatan Pulau Laut Utara sebanyak 9 kepala desa dan 61 anggota BPD sedangkan kecamatan Pulau Laut Sigam sebanyak 8 kepala desa dan 54 orang anggota BPD.
Baca Lainnya :
- Bupati Sayed Jafar Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 38 Kades Dan 190 BPD Di Empat Kecamatan0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
Dalam sambutannya Bupati H.Sayed Jafar mengatakan pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.

"Saya mengapresiasi kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah menunjukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya," ucap bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
"Sebagai kepala desa dan anggota BPD harus menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya. Memastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publik yang unggul, termasuk layanan administrasinya yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat," jelas Bupati.
Sementara itu, Camat pulau laut tengah Muhdi Akbar mengucapkan terimakasih kepada bupati Kotabaru dan seluruh jajaran kepala SKPD yang berhadir pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

"Dengan adanya ini, semoga dapat membangun desanya masing masing dan terus berkoordinasi sehingga dapat bersinergi untuk kemajuan pembangunan," jelasnya.
Kegiatan tersebut diisi dengan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara simbolis, para kepala desa yang hadir mengungkapkan rasa syukur dan siap melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan.
Dalam kesempatan tersebut,bupati Kotabaru memberikan ucapan selamat kepada para kades serta foto bersama.dan melanjutkan perjalanan ke 2 kecamatan yaitu Pulau laut utara dan pulau laut sigam.
Acara pengukuhan kades dan anggota BPD tersebut dihadiri sekretaris Daerah, Forkopimca, Kepala SKPD serta kades dan anggota BPD yang dikukuhkan. (rls/red)



Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
Berita Kotabaru

.jpg)









