- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak
![Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak](https://borneopos.com/asset/foto_berita/IMG-20250114-WA0198.jpg)
Keterangan Gambar : Mediasi kasus pencurian minuman tuak, Selasa (14/01/25).
Samosir, Borneo Pos -- Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Gelar Anev Gangguan Kamtibmas 2024, Penyelesaian Kasus dan Antisipasi Kejahatan0
- Gelapkan Ranmor Di Siantar, Pelaku Ditangkap Polsek Palipi Rumah Orang Tuanya Di Desa Saor Nauli0
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.
Pelaku pencurian, JG (16 tahun), yang masih berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga Desa Pardomuan yang merupakan keluarga.
JG memanjat pohon aren milik TG dan mengambil minuman tuak yang kemudian dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.
AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya. Setelah mendapat informasi dari warga, TG menchrigai bahwa JG adalah pelaku pencurian. Ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual minuman tuak sebanyak 3 Teko kepadanya dan Setelah didesak JG mengakui perbuatannya.
Karena uang hasil penjualan tidak dikembalikan hingga 13 Januari 2025, TG melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka.
Selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu, TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG. Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.
AIPDA Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.
"Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut," tutupnya.(ril/jnr)
Baca Lainnya :
- Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku0
- Rapat Paripurna DPRD, HUT ke-21 Samosir, Bupati : Kita Harus Berbenah Diri Dan Terus Membangun0
Berita SAMOSIR
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)