- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Voli Lewat Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dukung Pembinaan Atlet Voli Usia Dini Lewat Anggaran
Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak

Keterangan Gambar : Mediasi kasus pencurian minuman tuak, Selasa (14/01/25).
Samosir, Borneo Pos -- Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Gelar Anev Gangguan Kamtibmas 2024, Penyelesaian Kasus dan Antisipasi Kejahatan0
- Gelapkan Ranmor Di Siantar, Pelaku Ditangkap Polsek Palipi Rumah Orang Tuanya Di Desa Saor Nauli0
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.
Pelaku pencurian, JG (16 tahun), yang masih berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga Desa Pardomuan yang merupakan keluarga.
JG memanjat pohon aren milik TG dan mengambil minuman tuak yang kemudian dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.
AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya. Setelah mendapat informasi dari warga, TG menchrigai bahwa JG adalah pelaku pencurian. Ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual minuman tuak sebanyak 3 Teko kepadanya dan Setelah didesak JG mengakui perbuatannya.
Karena uang hasil penjualan tidak dikembalikan hingga 13 Januari 2025, TG melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka.
Selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu, TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG. Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.
AIPDA Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.
"Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut," tutupnya.(ril/jnr)


Baca Lainnya :
- Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku0
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
Berita SAMOSIR














