- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Gelapkan Ranmor Di Siantar, Pelaku Ditangkap Polsek Palipi Rumah Orang Tuanya Di Desa Saor Nauli

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan petugas, Sabtu (11/01/25).
Samosir, Borneo Pos – Personel Polsek Palipi yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka M.Safei berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BS (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Desa Saor Nauli Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Lakukan Pengamanan Event The Blues Fun Run Samosir 20250
- Ketahuan Bolos Sekolah, 21 Pelajar SMA Diberi Pembinaan Oleh Polsek Palipi0
PS.Kanit Reskrim Polsek Palipi menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan pihak Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar, terkait terjadinya penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB Verza 2024 milik korban berinisial ALS. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Sibatu-batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari. Laporan resmi diterbitkan dengan nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Siantar Martoba meminta bantuan Polsek Palipi untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Palipi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan BS, pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Palipi yang terdiri dari tiga orang berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Saor Nauli Hatoguan.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CB Verza warna hitam dengan nomor polisi BK 3111 WAR. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Palipi untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Polsek Siantar Martoba.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Siantar Martoba di Pelabuhan Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Proses penyerahan berlangsung aman dengan pengawalan ketat serta surat perintah penangkapan dari pihak penyidik Polsek Siantar Martoba.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BRIPKA Vandu P. Marpaung, menyatakan bahwa pihak Polsek Palipi telah berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga terlapor untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar tanpa kendala.
"Kami telah memastikan bahwa tidak ada informasi yang salah atau hoaks terkait proses penangkapan ini. Situasi aman, dan keluarga pelaku tidak melakukan penolakan," ujar Vandu, Sabtu (11/01/25).
Kini, BS dan barang bukti telah berada di Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.(ril/jenri)
Baca Lainnya :
- Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku0
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
Berita SAMOSIR
