- SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional
- BPKP Kalsel Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025
- Dispar Kalsel dan Disparpora Kotabaru Gelar Pelatihan Pitching & Public Speaking untuk Pelaku Ekraf
- DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?
- Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif
- Delapan Aksi Penurunan Stunting Oleh Pemkab Kotabaru, Simak Isinya!
- Bupati Kotabaru Sampaikan Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD
- Hati-hati! Jalan Berlubang Di Pantai Baru Kotabaru Rawan Laka Lantas
- Indocement Tarjun Dan Desa Mitranya Terima Penghargaan CSR Bidang Lingkungan Dari Pemkab Kotabaru
Penjaga Malam Kantor Bawaslu Curi Laptop, Diringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti, saat konderensi pers, Rabu (5/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda di Lobby Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H, Rabu (05/02/25).
Baca Lainnya :
- Kecamatan Pulau Laut Utara Raih Juara Umum MTQN ke-55 Tahun 2025 Di Pulau Sebuku0
- Pj. Sekda Kotabaru Tutup MTQN ke- 55 Tahun 2025 di Pulau Sebuku0
Dalam kasus ini, Kapolresta Samarinda menjelaskan Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial RF (29).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan Aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus. Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka.
Tersangka melakukan pencurian ini berulang kali, total empat kali, hingga Januari 2025. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
"Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara."Jelas Kapolresta Samarinda. (Red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
