- Disparpora Matangkan Persiapan Sambut HUT ke -76 Kabuparen Kotabaru
- Apresiasi ASN, Pemkab Kotabaru Serahkan Hadiah Bank Kalsel
- Ribuan Rider Meriahkan Trabas Hebat 4 di Obyek Wisata Goa Lowo Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Lepas Kontingen POPDA, Target Masuk Lima Besar Kalsel
- Ketua KORMI Kotabaru tutup Festival Olahraga Teadisional dan Street Soccer
- Meriahkan Hari Jadi ke -76, Pemkab Kotabaru Buka Lomba olahraga tradisional
- Sukseskan Program MBG, Pemkab Kotabaru Launchung SPPG di Kecamatan Pulau Laut Sigam
- Wagub Kalsel Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan Kalimantan
- Anggota Polres Kukar Inisial YBA Terlibat Narkoba, Propam Tangkap Terduga Pelaku
- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
Anggota Polres Kukar Inisial YBA Terlibat Narkoba, Propam Tangkap Terduga Pelaku
.jpg)
Keterangan Gambar : Press rilis Polda Kaltim pengungkapan kasus narkotika, Minggu (17/5/2026).
Kaltim, Borneopos.com - Proses hukum yang menyandung oknum anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dengan inisiaal YBA, hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Polda Kaltim Kombes pol Romylus Tamtelahitu pada pres rilis, Minggu (17/5/2026).
Baca Lainnya :
- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan0
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam0
Diketahui peristiwa penangkapan narkotika jenis golongan 2 bermula dari hasil koordinasi antara penyidik Ditresnarkoba dengan pihak bea cukai.
Dari koordinasi tersebut dan berdasarkan laporan dari masyarakat, diduga ada kiriman paket yang mencurigakan melalui jasa pengiriman TIKI.
Atas informasi awal tersebut, Ditresnarkoba bergerak kelapangan, dengan membentuk 2 tim, yang pertama mendapatkan di lokasi yang berbeda pertama di wilayah Kutai Kartanegara dan yang kedua di Balikpapan.
Dengan seksama, tim membuntuti siapa orang yang akan mengambil paket tersebut.
Pada 30 April jam 14.30 WIB datang seseorang berinisial AB yang ternyata adalah suruhan YBA datang mengambil paket tersebut. sebanyak 20 paket.
Hingga berita ini di turunkan, YBA telah diamankan tim propam Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dan terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). (Ril/syf)
.jpg)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita KALTIM












