AKBP Doli M Tanjung Sukses Gulung 3 Pengedar Narkoba Di Kotabaru, Dalam Waktu 1 Minggu

Reported By Pimred Borneo Pos 21 Agu 2024, 06:52:32 WIB Kotabaru
AKBP Doli M Tanjung Sukses Gulung 3 Pengedar Narkoba Di Kotabaru, Dalam Waktu 1 Minggu

Keterangan Gambar : Tiga terduga pelaku di tunjukkan Polres Kotabaru saat konferensi pers, Senin (20/8/2024).




Borneopos.com, Kotabaru - "Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, ada 3 (tiga) perkara yang berhasil di ungkap oleh anggota satuan narkoba Polres kotabaru, dengan jumlah pelaku sebanyak 3 (tiga) orang dengan jenis kelamin laki – laki dan untuk barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 113,81 gram," ujar Kapolres AKBP Doli M Tanjung, mengawali konferensi pers, Senin (20/08/24) di Mapolres Kotabaru.


Baca Lainnya :

Selanjutnya, Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung memaparkan secara rinci satu-persatu hasil pengungkapan tersebut.


Pertama, Laporan Polisi / A / 53 / VIII / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 13 Agustus 2024.


Satresnarkoba menangkap AR, pada hari selasa (13/8/2024( sekitar jam 19.30 wita di Desa Tamiang Kec.Pamukan Utara Kab.Kotabaru dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 51,30 gram.


AR (49 thn) warga Desa Tamiang Kec.Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru dan alamat lainnya Desa Jone Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Prov. Kalimantan Timur.


Hasil pengembangan terduga AR sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sudah sejak bulan April 2024 di sekitar wilayah Kec.Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.


Peran AR adalah selaku kurir dan gudang yang untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang berasal dari seseorang bernama AL (masih dalam pencarian) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Dari hasil penjulan barang haram tersebut AR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,5 juta untuk setiap penjualan 5 gram sabu, selain itu terduga AR juga bisa menikmati sabu secara gratis.


Pengungkapan kedua adalah berdasarkan Laporan Polisi / A / 54 / VIII / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 14 Agustus 2024.


Satresnarkoba mengamankan M (42 thn) pada hari Rabu (14/8/2024) sekitar jam 20.50 wita di Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53,84 gram.


Terduga M adalah warga desa Balaimea Rt.03 Rw.01 Kec. Pamukan Utara Kab.Kotabaru yang berprofesi sebagai karyawan swasta.


M diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara Kab.Kotabaru dan sudah beroperasi sekitar 9 bulan, yang berperan sebagai kurir dan gudang yang untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatnya dari AY (masih dilakukan pencarian) Kecamatan Pamukan Utara Kab.Kotabaru. 


Dari setiap hasil penjulaan sabu tersebut M akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4 juta rupiah per 5 gram sabu yang terjual, selain uang keuntungan teraebut terduga juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk di konsumsi sendiri.


Pengungkapan ketiga adalah Laporan Polisi / A / 55 / VIII / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 16 Agustus 2024.


Satresnarkoba menangkap MA (43 thn) pada Jumat (16/8/2024) sekitar jam 23.10 wita di Jl. Teluk Gadang Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,67 gram.

MA merupakan warga Jl. Taman Melati Desa  Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.


Hasil pengembangan, terduga sudah beroperasi mengedarkan narkotika jenis sabu selama 3 bulan mengedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.


Selain mengedarkan, terduga MA juga merupakan kurir dan gudang yang untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang diambilnya dari Kec.Batulicin Kab.Tanah Bumbu.


Dalam melakukan aksinya mendapatkan barang haram, agar tidak terendah oleh petugas, terduga MA meletakkan sabu tersebut di suatu tempat (ranjau) atas perintah seorang Narapidana (masih dilakukan penyelidikan) dan begitu juga ketika mengdarkan narkotika jenis sabu tersebut yang mana menunggu perintah dari narapidana tersebut.


Dalam aksi peredaran gelap narkoba ini, terduga MA mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.100 ribu rupiah untuk setiap 5 titik ranjauan.


Dari ke 3 pelaku tersebut ada salah satu yang merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu inisial MA.


Dalam pengungkapan ini Sat Narkoba Polres Kotabaru kita telah menyelamatkan banyak orang dari penyalahgunanaan dengan asumsi 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan untuk 10 orang.


Total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di ungkap sebanyak 113,81 gram tersebut diasumsikan dapat menyelamatkan 1.1381 orang, masyarakat khususnya di Kotabaru.


Untuk diketahui, 1 gramnya sabu dijual dengan harga Rp. 2 - 2,5 juta rupiah


Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rls/red)





Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment