- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!

Keterangan Gambar : Spanduk pengumuman ketentuan pembelian BBM dan informasi ancaman pidana.
Kotabaru, Borneopos.com - SPBU di Kabupaten Kotabaru, tepatnya yang berlokasi di Gedambaan, telah memasang spanduk peringatan sejak 2 minggu lalu, spanduk ini berisi soal ketentuan pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Spanduk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM itu secara tegas memuat larangan penyalahgunaan BBM subsidi lengkap dengan ancaman pidana penjara.
Baca Lainnya :
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru0
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel0
Ketentuan pemberian BBM subsidi berupa Solar dan Pertalite berbunyi :
Pertama, BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak.
Kedua, untuk pembelian melalui jeriken, konsumen harus menunjukkan surat rekomendasi.
Ketiga, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pembelian hanya dilayani kepada konsumen yang menunjukkan QR (Quick Response) code sesuai pelat nomor kendaraan.
Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan secara lengkap peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan ancaman pidana berbunyi, "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun (enam tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain informasi prosedur pembelian BBM Subsidi dan ancaman pidana, di spanduk juga di tuliskan nomor pengaduan, jika ada penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawan (Helpdesk BPH MIGAS HP: 0812 3000 0136).
Pengawas SPBU, Nasarudin, menceritakan kondisi aktivitas dan tingkat kesibukan di SPBU wilayah Desa Gedambaan saat ini berjalan dengan baik. Ia mengatakan antrean panjang hanya terjadi selama kurang lebih tiga hari.
"Mulai dari Sabtu, Minggu, dan Senin banyak antrean, setelah itu sudah aman dan kondusif," ucap Nasarudin, Senin (11/05/2026).
Selain itu, Nasarudin juga mengungkapkan bahwa aturan pembelian menggunakan jeriken sudah diterapkan sejak lama. Ia menjelaskan, di daerah Gedambaan terdapat banyak nelayan sehingga tidak memungkinkan membawa genset kapal langsung ke SPBU. Oleh karena itu, konsumen pengguna jeriken harus menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Misalnya nelayan bisa datang mengambil surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan petani bisa mendatangi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," ujar Nasarudin.
Staf SPBU, Ina, juga menyampaikan bahwa pertamini dan penjualan BBM eceran sebenarnya tidak legal.
"Walaupun sebenarnya pertamini atau warung yang menjual bensin eceran membantu pendistribusian, tetapi karena ilegal, diharapkan masyarakat, terutama pengecer atau pedagang BBM, tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Semoga ke depannya pemerintah juga dapat membantu memperluas beberapa titik SPBU di Kotabaru," tutup Ina. (red/ali)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250













