- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Soal Pupuk Bersubsidi, Disdag Provinsi Kini Hanya Awasi Distributor, Sedang Penyalur di Awasi Pemda

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan,
Banjarbaru, Borneopos.com - Meskipun kewenangan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi telah resmi dicabut oleh Kementerian Perdagangan sejak Juni 2025, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan tetap memberikan dukungan demi kelancaran dan ketepatan sasaran distribusi pupuk subsidi di daerah.
Baca Lainnya :
- Pengunjuk Rasa Tuntut DPRD dan Pemkab Kotabaru Tertibkan dan Berantas Pertambangan Ilegal0
- SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Insan Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif 0
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru, tugas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas perdagangan di tingkat provinsi.
“Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” jelas Gia usai mengikuti Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Dinas Perdagangan Provinsi hanya berwenang hingga tingkat distributor, sedangkan penayalur di bawah distributor menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Tugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” tambahnya.
Meski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegas Gia.
Menurutnya, Dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.
“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada anggaran provinsi yang akan digunakan lagi untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini, sesuai dengan arahan dari pusat.
“Pengawasan kini akan lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,” ujarnya
Oleh karena itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin berharap penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani dapat tepat sasaran. (Red/MCKalsel)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250











