- Komitmen Sejahterakan Warga, Syairi: Pemkab Akan Luncurkan Kartu Kotabaru Sehat, Berobat Gratis
- Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan
- Syairi Akan Gandeng Pihak Swasta Perbaiki Jalan Rusak, Melalui Dana CSR
- Konferensi Pers Polres Samosir Terkait Viralnya Pernyataan EMN Adalah Korban Kecelakaan Tunggal
- Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark
- Wakil Bupati Samosir Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Toba
- Opini | Pecat Semua Polisi, Korupsi Akan Aman
- Bupati Rusli Laksanakan Safari Ramadhan dan Serahkan Sejumlah Bansos di Pulau Laut Utara
- Bupati Rusli Minta Pengurusan KTP, KK dan Akta Lahir di Disdukcapil Kotabaru 1 Jam Selesai
Sengketa Tanah Warisan di Desa Maduma Berhasil di Mediasi Bhabinkamtibmas

Keterangan Gambar : Proses mediasi sengketa tanah warisan, Sabtu (8/3/2025).
Samosir, Borneo Pos – Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir akhirnya menemukan titik terang setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigadir Polisi (BrigPol) Kurniawan, bersama dengan Kepala Desa Maduma Daya Matias Turnip, dan perangkat desa lainnya.
Baca Lainnya :
- Wisata Kuliner Ramadhan Tempat Tongkrongan Baru Di Obyek Wisat Siring Laut, Ayo Kunjungi!0
- Bupati Dan Wabup Samosir Gelar Syukuran Pelantikan0
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Maduma ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni keluarga AT dan keluarga WT, terkait objek tanah yang berada di Dusun I Desa Maduma.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhannya masing-masing. Salah satu pihak mengklaim kepemilikan penuh atas tanah tersebut, sementara pihak lainnya berpendapat bahwa tanah tersebut sudah dibagi sebelumnya. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, BrigPol Kurniawan mengimbau agar mediasi dilakukan dengan kepala dingin sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh kepala desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai adalah bahwa tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pematokan lahan akan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025, dengan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
BrigPol Kurniawan menyampaikan bahwa mediasi berlangsung lancar dan kondusif. "Tanah yang dipermasalahkan telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Pematokan tanah akan dilakukan pada hari Senin dengan pengawasan dari aparat terkait," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari. (ril/jnr)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
