- Empat Pejabat Utama dan Empat Kapolres di Polda Kalsel Rotasi, Satu Naik Brigjen
- Polres Samosir Bagikan 100 Bungkus Takjil Untuk Umat Muslim di Kecamatan Harian
- Kapolda Kalsel Terima Audiensi HMI Kalsel, Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Damai
- Polemik Soal Dugaan Korupsi oleh BP3K-RI Kalsel ke Kadis PUPR Kotabaru Terus Menggelinding
- Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- RUPS Tahunan Bank Kalsel, Sekda Kotabaru : Mulai 2025 Pembagian Laba Naik Jadi 80 Persen
- Kahiyang Ayu Lantik Kennauli Sinaga Sebagai Ketua TP-PKK dan TP-Posyandu Samosir
- Safari Ramadhan di Kelumpang Hilir, Warga Antusias Sambut Syairi
- Dharma Wanita Kotabaru Gelar Aksi Sosial, Bagikan Sembako ke Masyarakat
- Wabup Samosir dan Ketua PPLMI Mulai Pembangunan Silang Hangoluan Limbong Mulana
Ribuan Sengketa Tanah Tak Kunjung Usai, Penrad Siagian: Republik Ini Bukan Milik PTPN!

Keterangan Gambar : Pdt. Penrad Siagian
Jakarta, Borneo Pos – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Kutai DPD RI, Rabu, (5/2025).
Baca Lainnya :
- Ayo Warga Saijaan, Meriahkan Festival Pesona Gebyar Ramadhan Tahun 20250
- HUT Samosir ke-21, Gubsu Hibahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir0
Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara.
Pada kesempatan itu, ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU).
“Mekanisme penyelesaian yang (perwakilan pemerintah) sampaikan ke BAP ini normatif sekali. Saya enggak yakin ini bisa terselesaikan hanya dengan cara saling melempar pendapat di sini” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang mengadu ke DPD RI menggantungkan harapan mereka untuk nasib dan masa depan anak cucu.
Menurutnya, permasalahan tanah HGU yang melibatkan BUMN, terutama PTPN, harus segera dituntaskan dengan skema penyelesaian yang konkret.
"Jadi saya berharap skema dan mekanisme penyelesaian persoalan ini, kemudian kira rapikan sampai selesai. Ini perintah undang-undang! Kita duduk membahas ini di sini memiliki alas atau dasar undang-undang supaya tidak sekadar basa-basi!” katanya.
Penrad juga mengkritik sikap pemerintah dan BUMN yang dianggap selalu membiarkan sengketa tanah berlarut-larut.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran PTPN dan BUMN yang dianggap salah satu penyebab akar permasalahan agraria di Indonesia.
“Di mana-mana di republik ini, hampir tidak ada daerah yang tidak bermasalah dengan PTPN. Perampasan tanah terus terjadi di tengah masyarakat. Kapan mereka (BUMN-PTPN) pernah untung? Negara rugi, tapi pejabatnya makin kaya!” tudingnya.
Pdt. Siagian juga mengingatkan bahwa sudah banyak kelompok masyarakat yang datang mengadu, namun masalah mereka kerap dibiarkan menguap begitu saja.
“Itu mengapa sejak awal saya meminta secara kelembagaan, dalam alat kelengkapan ini ada kelompok-kelompok kerja yang bisa mengeksekusi agar persoalan masyarakat ini bisa selesai!” tegasnya.
Penrad menyoroti sejarah kelam penguasaan tanah oleh perusahaan negara sejak masa lalu, termasuk pengambilalihan tanah rakyat untuk dijadikan HGU.
“Dari dulu rakyat diusir dengan berbagai alasan. Masa perkampungan bisa dijadikan HGU? Ini tidak adil bagi rakyat. Mereka lebih dulu ada dan menguasai tanah itu. Republik ini bukan milik PTPN,” katanya.
Ia pun mendesak agar ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan desa-desa yang berada di atas lahan HGU, baik yang dikuasai swasta maupun BUMN.
“Puluhan ribu desa sekarang berdiri di atas tanah HGU. Memangnya HGU lebih dulu ada dibanding kampung itu? Tidak!” tegasnya.
Penrad menegaskan bahwa penyelesaian masalah HGU harus dilakukan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.
Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengaku pesimis jika pertemuan seperti RDP hanya berakhir dengan diskusi tanpa tindakan nyata.
”Pengaduan masyarakat kepada DPD RI ini harus diimbangi dengan kerja keras lembaga DPD untuk penyelesaiannya, kita semua berhutang pada masyarakat Indonesia” kata dia.
Dalam kesempatan itu Ia juga menuding bahwa undang-undang sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pengambilalihan tanah rakyat.
“Jadi saya pikir, ayo kita perbaiki skema dan mekanisme penyelesaian ini. Jangan sampai setelah RDP ini rakyat tetap saja diusir. Agar tidak sia-sia kita semua berkumpul di sini,” pungkasnya.
Dia menekankan bahwa republik ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.
Pdt. Penrad Siagian mendesak pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera membenahi mekanisme penyelesaian sengketa tanah, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidakadilan. [ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita NASIONAL
