- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
Polsek Palaran Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Terduga pelaku curanmor, MH (40 tahun)
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Sempat bersembunyi dan terkenal lincah, pelaku curanmor di wilayah Palaran akhirnya tak berkutik setelah unit opsnal Polsek Palaran yang di pimpin oleh Aiptu Agus Suryadi membekuk pelaku di Loa Bakung Samarinda.
Baca Lainnya :
- Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan RPJMD 2025-20290
- Tanamkan Nilai Anti Korupsi, Inspektorat Kotabaru Gelar Sosialisasi 0
Sebelumnya terlebih dahulu di amankan 3 orang sebagai penadah dari hasil pencurian sepeda motor yang terjadi di kelurahan Bantuas kecamatan Palaran, dari hasil interogasi didapat keterangan mengarah kepada pelaku berinisial MH(40) warga karang asam Ilir Samarinda, yang mana pelaku (penadah) yang sebelumnya diamankan memberikan keterangan bila telah membeli kendaraan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook dengan nama FA dan dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di wilayah Sungai kunjang sekira pukul 20.00 wita pada hari Sabtu.
Kapolsek menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu personilnya telah melakukan interogasi kepada pelaku yang sudah diamankan sebelumnya sebagai penadah hasil curian kemudian unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku utama curanmor dan langsung mengamankannya.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor CRF warna hitam di wilayah Palaran" ucap Kapolsek, Selasa (5/11/24)
Lebih lanjut Zarma mengatakan saat kami tunjukkan kepada Ketiga orang penadah yang sebelumnya telah kami amankan, mereka mengakui bila membeli kendaraan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan guna mengungkap kejadian curanmor lainnya apakah pelaku juga terlibat di tempat lain" kata Kapolsek. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM







.jpg)






