- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Polsek Palaran Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Terduga pelaku curanmor, MH (40 tahun)
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Sempat bersembunyi dan terkenal lincah, pelaku curanmor di wilayah Palaran akhirnya tak berkutik setelah unit opsnal Polsek Palaran yang di pimpin oleh Aiptu Agus Suryadi membekuk pelaku di Loa Bakung Samarinda.
Baca Lainnya :
- Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan RPJMD 2025-20290
- Tanamkan Nilai Anti Korupsi, Inspektorat Kotabaru Gelar Sosialisasi 0
Sebelumnya terlebih dahulu di amankan 3 orang sebagai penadah dari hasil pencurian sepeda motor yang terjadi di kelurahan Bantuas kecamatan Palaran, dari hasil interogasi didapat keterangan mengarah kepada pelaku berinisial MH(40) warga karang asam Ilir Samarinda, yang mana pelaku (penadah) yang sebelumnya diamankan memberikan keterangan bila telah membeli kendaraan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook dengan nama FA dan dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di wilayah Sungai kunjang sekira pukul 20.00 wita pada hari Sabtu.
Kapolsek menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu personilnya telah melakukan interogasi kepada pelaku yang sudah diamankan sebelumnya sebagai penadah hasil curian kemudian unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku utama curanmor dan langsung mengamankannya.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor CRF warna hitam di wilayah Palaran" ucap Kapolsek, Selasa (5/11/24)
Lebih lanjut Zarma mengatakan saat kami tunjukkan kepada Ketiga orang penadah yang sebelumnya telah kami amankan, mereka mengakui bila membeli kendaraan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan guna mengungkap kejadian curanmor lainnya apakah pelaku juga terlibat di tempat lain" kata Kapolsek. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














