- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
Polres Samosir Tangkap Pria Diduga Pemilik Ganja Di Warung Tuak Desa Tomok

Keterangan Gambar : Terduga pelaku MBKS bersama barang bukti, Minggu (3/11/24)
SAMOSIR, BORNEOPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak di Pangambatan Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Minggu (3/11/24) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Lainnya :
- Indocement Kuasai 29,7% Pasar Semen Di Indonesia0
- Dispersip Kotabaru Luncurkan Digital Library i-Kotabaru, Segera Download Di Playstore0
Terduga yang diamankan petugas adalah seorang laki-laki berinisial MBKS, Warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang ditemukan pada tersangka berupa satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting (paper/tictac), serta satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, SH, MH, membenarjan dan menjelaskan kronologi penangkapan.
"Pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria sedang menguasai diduga narkotika jenis ganja di Pangambatan Desa Tomok," ujarnya. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Ferry menambahkan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja. Polres Samosir terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (ril/jenri)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita SAMOSIR





.jpg)



.jpg)




