- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Polres Kotabaru : Pengguna Sepeda Listrik Usia Minimal 12 Tahun Dan Bukan Di Jalan Raya

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat menyampaikan surat himbauan terkait sepeda listrik, Sabtu [16/11/24]
Kotabaru, Borneopos.com -- Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru menyampaikan surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilkum Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli, Sabtu (16/11/24).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Selidiki Penemuan Mayat Di Desa Simarmata, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal0
- Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 20260
Pelaksana kegiatan adalah Ipda W. Bagus Pratama (Kanit Kamsel), Aiptu Junaedy dan Aiptu Doddy.
Dalam surat himbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli.
Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner himbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu/bukan di jalan raya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru












