- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
- Tak ada Petugas di Puskesmas Batulicin Malam Hari, Warga Kesulitan Akses Kesehatan Saat Darurat
- PPPK dan PJLP se Kotabaru Sambut Gembira Kebijakan Bupati Beri THR
- SCG Bagikan Majalah CSR, Berisi Informasi Program Pemberdayaan
- Wali Kota Lisa Tegas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi
- 83 Ribu KDMP Siap Masuk Tahap Operasional
- 8 Kosmetik Kewanitaan Bermasalah, BPOM Cabut Izin Edarnya!
- HIPMI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Jelang Mudik Lebaran 1447 H, PUPR Kalsel Genjot Perbaikan Jalan Provinsi
Polres Kotabaru : Pengguna Sepeda Listrik Usia Minimal 12 Tahun Dan Bukan Di Jalan Raya

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat menyampaikan surat himbauan terkait sepeda listrik, Sabtu [16/11/24]
Kotabaru, Borneopos.com -- Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru menyampaikan surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilkum Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli, Sabtu (16/11/24).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Selidiki Penemuan Mayat Di Desa Simarmata, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal0
- Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 20260
Pelaksana kegiatan adalah Ipda W. Bagus Pratama (Kanit Kamsel), Aiptu Junaedy dan Aiptu Doddy.
Dalam surat himbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli.
Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner himbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu/bukan di jalan raya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0

.jpg)












