- OPINI | Kaji Ulang Kenaikan Tarif Air PDAM Kotabaru
- Ketua Fraksi PDIP Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra: Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM
- Pelindo Regional 3 Kotabaru Salurkan Bantuan TJSL untuk UMKM Kripik Nanari
- Tarif Air PDAM Kotabaru Naik Mulai Agustus 2025, Begini Tanggapan Warga!
- Menteri ATR/BPN RI : 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar
- PT Sebuku Tanjung Coal Serahkan Bantuan Bibit dan Pakan Ayam di Desa Sungup Kanan Kotabaru
- Ketua AWAS: Selamat HUT ke-50 PT. Indocement, Semoga Semakin Kokoh dan Terpercaya
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Persiapan Implementasi Manajemen Risiko Daerah 2025–2029
- Petani di Kotabaru di Tangkap, Diduga Edarkan Sabu, 17 Paket Barang Haram Diamankan Dari Rumahnya
- Beras Oplosan Beredar di Banua, Disdag Kalsel Ambil Langkah Antisipasi
Pembebasan Lahan Bandara GSA Masih Proses Musyawarah Awal 2025, Nilai Pembayaran Belum Ditentukan

Keterangan Gambar : Proses musyawarah pembebasan lahan Bandara GSA, Kamis (9/01/25).
Kotabaru, Borneo Bos -- Pemkab Kotabaru mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/1/25).
Baca Lainnya :
- Agus Subejo, Fraksi PDIP : Semoga Bupati/Wabup Bupati Terpilih Bisa Menjadikan Kotabaru Hebat0
- DPRD Kotabaru Terima Rombongan DPRD Banjarbaru Studi Tiru Di Bumi Saijaan0
Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 sampai 9 Januari 2025, yang dihadiri sebanyak 608 orang.
"Hari ini merupakan hari ke dua yang dihadiri tiga RT yaitu Rt 01, Rt 02, dan Rt 08, sebanyak 416 orang, sedangkan hari pertama dihadiri sebanyak 192 orang," ucap Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah, ada beberapa yang terlibat seperti instansi yang memerlukan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah yakni jasa penilai publik, dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.
"Setelah di umumkan nanti dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik. Setelah di tunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam rangka bekerja sampai penilaian sudah punya standar sendiri, Ia tidak bisa masuk keranah itu tim tersebut independen dan tidak boleh ada intervensi.
"Penilaian bersifat tunggal dari KJPP, detailnya itu ada di KJPP, beliaulah nanti yang bisah menjelaskan nanti faktor fisik, non fisik apa aja, terus perbedaan cara menilai antara segel dan sertifikat, kami gak ada kompetensi menilai itu," tuturnya
BPN dan Disperkimtan tunduk pada hasil yang telah di sampaikan KJPP. Jika ada yang keberatan terkait nilai besaran ganti kerugian, masyarakat (pemilik tanah) bisa diskusi dengan KJPP ataupun bisa melalui media pengadilan. (*red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Kotabaru
