- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
Pembebasan Lahan Bandara GSA Masih Proses Musyawarah Awal 2025, Nilai Pembayaran Belum Ditentukan

Keterangan Gambar : Proses musyawarah pembebasan lahan Bandara GSA, Kamis (9/01/25).
Kotabaru, Borneo Bos -- Pemkab Kotabaru mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/1/25).
Baca Lainnya :
- Agus Subejo, Fraksi PDIP : Semoga Bupati/Wabup Bupati Terpilih Bisa Menjadikan Kotabaru Hebat0
- DPRD Kotabaru Terima Rombongan DPRD Banjarbaru Studi Tiru Di Bumi Saijaan0
Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 sampai 9 Januari 2025, yang dihadiri sebanyak 608 orang.
"Hari ini merupakan hari ke dua yang dihadiri tiga RT yaitu Rt 01, Rt 02, dan Rt 08, sebanyak 416 orang, sedangkan hari pertama dihadiri sebanyak 192 orang," ucap Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah, ada beberapa yang terlibat seperti instansi yang memerlukan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah yakni jasa penilai publik, dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.
"Setelah di umumkan nanti dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik. Setelah di tunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam rangka bekerja sampai penilaian sudah punya standar sendiri, Ia tidak bisa masuk keranah itu tim tersebut independen dan tidak boleh ada intervensi.
"Penilaian bersifat tunggal dari KJPP, detailnya itu ada di KJPP, beliaulah nanti yang bisah menjelaskan nanti faktor fisik, non fisik apa aja, terus perbedaan cara menilai antara segel dan sertifikat, kami gak ada kompetensi menilai itu," tuturnya
BPN dan Disperkimtan tunduk pada hasil yang telah di sampaikan KJPP. Jika ada yang keberatan terkait nilai besaran ganti kerugian, masyarakat (pemilik tanah) bisa diskusi dengan KJPP ataupun bisa melalui media pengadilan. (*red)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0












